Adakah Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa KTP Pemilik Asli?

Surat atau dokumen penting seperti STNK, akan sangat membuat pusing jika sampai hilang. Sebab, hal tersebut merupakan bukti legalitas dari barang yang Anda miliki. Seperti STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan, yang menjadi bukti bahwa kendaraan bermotor Anda sudah terdaftar dan sah di mata hukum.

Inilah mengapa, pengendara yang tidak memiliki STNK kerap khawatir akan ditilang polisi ketika ada operasi lalu lintas. Lalu, bagaimana jika STNK yang kita miliki hilang? Maka Anda harus segera mengurusnya dengan cepat. Hanya saja, mungkin ada cara mengurus STNK hilang tanpa KTP pemilik asli? Tentu saja ada, berikut ini penjabarannya. Baca Estimasi Biaya Perpanjang STNK Tanpa KTP asli Dengan Mudah

Mengurus STNK Hilang Tanpa Menggunakan KTP Pemilik Asli

Apabila STNK Anda hilang beserta KTP dan tidak memiliki fotokopiannya, Anda bisa membawa Kartu Keluarga, BPKB, dan surat-surat lain yang menuliskan identitas resmi Anda. Akan tetapi, jika STNK yang hilang tersebut masih menggunakan nama orang lain karena Anda membeli kendaraan tersebut dari seseorang, maka Anda harus melakukan proses balik nama terlebih dulu.

Advertisements

Balik nama merupakan pengalihan kepemilikan kendaraan dari pemilik sebelumnya ke pemilik baru. Proses balik nama tersebut akan dilakukan untuk STNK serta BPKB. Untuk melakukannya, siapkan terlebih dulu beberapa dokumen, yaitu STNK asli dan fotokopi, KTP Anda asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta kwitansi pembelian kendaraan yang sudah ditandatangani di atas materai.

Namun, karena di sini Anda sedang kehilangan STNK, maka diskip tidak apa-apa, tetapi bawalah surat laporan kehilangan dari kepolisian.

Kisaran Biaya Pembuatan STNK Hilang Update

Advertisements

Berikut ini proses mengurus STNK sekaligus balik nama.Baca Bayar Pajak Motor Nembak KTP, Masih Bisa Nggak Sih?

  1. Membuat laporan kehilangan di kepolisian

Sebelum mengurus STNK baru ke SAMSAT, pertama Anda harus membuat laporan kehilangan terlebih dulu ke kepolisian. Siapkan dokumen seperti KTP asli dan fotokopi, serta BPKB asli dan fotokopi. Supaya polisi percaya bahwa STNK yang hilang memang milik Anda meskipun menggunakan nama orang lain, bawalah kwitansi pembelian kendaraan yang bertandatangan dan resmi di atas materai.

  1. Buatlah surat pernyataan dan surat kuasa

Apabila Anda masih kenal dengan orang yang menjual kendaraan tersebut pada Anda, ada baiknya membuat surat kuasa yang ditandatangani oleh pemilik sebelumnya, dan pihak-pihak yang terkait.

  1. Pergi ke SAMSAT

Kemudian pergi ke SAMSAT untuk mengurus proses balik nama STNK beserta mendapatkan STNK yang baru.

Di SAMSAT, kendaraan Anda akan diperiksa kondisi fisiknya, di mana hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan dilampirkan juga bersama dokumen yang lain. Setelah pemeriksaan fisik, Anda harus membayar sejumlah uang di loket yang sudah disediakan dan memperoleh struk.

Struk yang sudah diperoleh akan diganti dengan formulir pendaftaran dan Anda juga mendapatkan hasil validasi kendaraan. Anda akan mendapatkan beberapa formulir, antara lain adalah formulir untuk STNK yang hilang, dan formulir untuk yang tidak memiliki KTP pemilik asli. Isilah dua formulir tersebut dengan jelas. Setelah mengisi dua formulir tersebut, Anda harus mengurus cek blokir.

Cek blokir ditujukan untuk mengetahui apakah STNK Anda sedang diblokir atau tidak. Setelah itu, baru urus pembuatan STNK di loket yang tersedia. Apabila selesai, Anda bisa melakukan pembayaran pajak jika memang kendaraan tersebut belum dibayar pajaknya. Baca Pengalaman Mengurus STNK Hilang Motor Kredit

Ketika STNK sudah balik nama dan sudah jadi yang baru, silakan ambil STNK tersebut. Biasanya untuk pembuatan STNK baru Anda hanya perlu membayar Rp. 50-75 ribu. Namun, jika disertai proses balik nama, akan ada biaya lain-lain yang harus disiapkan.

Advertisements
Share Tweet +1 Share