Apakah Bisa Perpanjang STNK 5 Tahunan Tanpa Bawa Kendaraan

Polisi kini sedang gencar-gencarnya melakukan razia atau pemeriksaan kendaraan. Kelengkapan kendaraan seperti SIM dan STNK tentu menjadi hal yang wajib dibawa oleh para pengendara. Untuk itulah penting untuk selalu memperhatikan masa berlaku SIM dan STNK, jangan sampai melewati jatuh tempo. Lalu apakah bisa perpanjang STNK 5 tahunan tanpa bawa kendaraan?

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi para pemilik kendaraan jika ingin perpanjang STNK 5 tahunan adalah membawa kendaraan ke Kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik kendaraan. Untuk itu, jika ingin memperpanjang STNK 5 tahunan wajib untuk membawa kendaraan Anda. Lalu apa sebenarnya maksud dan tujuan dari cek fisik kendaraan?

Apa Itu Cek Fisik Kendaraan?

Cek fisik kendaraan adalah pemeriksaan kendaraan pada bagian tertentu serta spesifikasi teknis kendaraan bermotor. Tujuan dari cek fisik kendaraan sendiri adalah untuk mencari kesesuaian atau kecocokan kendaraan dengan dokumen kendaraan tersebut.

Advertisements

Sehingga cek fisik kendaraan ini bukanlah cek fisik untuk melihat apakah kondisi kendaraan dalam kondisi prima atau tidak.

Mengapa Perlu Cek Fisik Kendaraan?

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, tujuan dari cek fisik kendaraan adalah untuk mencari kesesuaian atau kecocokan kendaraan dengan dokumen kendaraan tersebut.

Selain itu, salah satu tujuan cek fisik kendaraan adalah sebagai salah satu upaya untuk mengungkapkan tindak kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor. Karena kini angka kriminal pencurian kendaraan bermotor kian meningkat, bukan hal yang tak mungkin jika pelaku melakukan pengoplosan komponen mesin maupun spare part kendaraan.

Sehingga, kendaraan yang sebenarnya sudah tak layak jalan dimodifikasi sedemikian rupa oleh pelaku sehingga dapat kembali dipergunakan. Hal ini tentu membahayakan pengendara motor tersebut maupun pengendara motor lainnya.

Apa Saja Jenis Cek Fisik Kendaraan?

Jenis cek fisik kendaraan diantaranya chasis dan nomor mesin. Chasis dan nomor mesin inilah yang menjadi dasar dalam pembuatan STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan serta BPKB atau Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor.

Advertisements

Setelah membahas mengenai cek fisik, kini Anda perlu mempersiapkan persyaratan apa saja yang diperlukan untuk perpanjangan STNK 5 tahunan. Baca Cara Mengurus STNK Mati 2 Tahun Agar Kendaraan Tidak Ditilang

Apa Persyaratan untuk Perpanjangan STNK 5 Tahunan?

Berikut ini yang harus Anda persiapkan :

  • STNK asli beserta fotokopi
  • BPKB asli beserta fotokopi. BPKB asli nantinya akan diperlihatkan kepada petugas
  • KTP asli beserta fotokopi. KTP harus sesuai dengan identitas kendaraan (bagi kendaraan atas nama perorangan). Fotokopi Domisili Perusahaan, SIUP perusahaan, NPWP perusahaan, dan TDP perusahaan (bagi kendaraan atas nama perusahaan)
  • Surat kuasa (apabila memberikan hak kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan perpanjangan STNK). Untuk kendaraan atas nama perusahaan, surat kuasa diatas kop surat perusahaan, dibubuhi tanda tangan pemberi kuasa serta stempel perusahaan diatas materai. Tak lupa untuk melampirkan fotokopi KTP pemberi kuasa
  • Membawa kendaraan untuk dilakukan cek fisik kendaraan

Bagaimana Prosedur Perpanjangan STNK 5 Tahunan?

  • Bawa semua persyaratan ke Kantor Samsat
  • Melakukan cek fisik kendaraan
  • Menerima blanko cek fisik kendaraan
  • Menyerahkan blanko cek fisik beserta semua persyaratan ke loket
  • Membayar pajak kendaraan di loket pembayaran. Jika sudah melakukan pembayaran, Anda diminta untuk menunggu panggilan kembali
  • Menerima struk pembayaran untuk pengambilan STNK baru serta plat nomor baru
  • Mengambil STNK baru dan plat nomor baru di loket TNKB atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor

Guna mendapat nomor antrean depan, Anda perlu datang ke Kantor Samsat lebih pagi. Pasalnya tak sedikit para pemilik kendaraan yang juga mengantri setiap harinya untuk melakukan perpanjangan STNK. Baca Begini Cara Perpanjang STNK Tanpa BPKB di Jakarta

Itulah tadi penjelasan mengenai perpanjangan STNK 5 tahunan. Ternyata perpanjang STNK 5 tahunan tanpa bawa kendaraan belum dapat dilakukan, karena mengharuskan pemilik untuk membawa kendaraan untuk cek fisik kendaraan. Semoga informasi ini bermanfaat!

Advertisements
Share Tweet +1 Share