Bagaimana Cara Bayar Pajak Motor Tanpa KTP Pemilik Pertama

Sudah menjadi kewajiban kita sebagai pemilik motor untuk merawatnya. Namun, tidak hanya mencucinya dan melakukan perawatan rutin pada fisiknya saja, melainkan juga membayar pajaknya secara teratur juga. Tapi, bagaimana kalau ingin bayar pajak motor tanpa KTP pemilik pertama?

Pertanyaan tersebut sering kali dilontarkan karena sebagai pemilik motor bekas, tentu Anda harus meminta KTP dari pemilik sebelumnya untuk bayar pajak tahunan mau pun 5 tahunan. Sebenarnya ada beberapa cara yang dapat dilakukan meskipun tidak ada KTP pemilik sebelumnya.

Bayar Pajak Motor Pakai Calo

Salah satu cara yang sering kali digunakan orang yaitu membayar pajak motor dengan menggunakan calo. Cara ini merupakan cara yang paling simple, karena pemilik motornya hanya tinggal menerima beresnya saja tanpa ikut repot-repot mengurusnya. Anda hanya memberikan STNK dan BPKB saja, calo akan mengurus pembayaran pajaknya. Baca Kisaran Biaya Pembuatan STNK Hilang Update

Advertisements

Tentu saja jika Anda menggunakan cara ini, dengan artian lain Anda nembak KTP. Tapi cara yang satu ini tidak banyak lagi digunakan karena pemerintah provinsi mengeluarkan aturan yang baru terkait penggunaan calo.

Menggunakan Surat Kuasa

Cara lainnya bayar pajak motor tanpa KTP pemilik pertama yaitu dengan memakai surat kuasa. Surat tersebut dibuat dalam bentuk mewakilkan dari pemilik sebelumnya. Ada syarat-syarat khusus yang wajib Anda lengkapi untuk melakukan prosedur yang satu ini.

  1. KTP asli dan fotokopi Anda
  2. BPKB asli dan fotokopinya
  3. STNK asli dan fotokopinya
  4. Surat kuasa yang sudah ditandatangi dan diberi materai
  5. Surat kematian (surat ini khusus kalau pemiliknya memang sudah meninggal)

Pastikan Anda membawa lengkap semua dokumen-dokumen tersebut sebelum diberikannya ke petugas SAMSAT. Ada baiknya kalau Anda fotokopi berkas-berkasnya di luar SAMSAT karena pastinya tempat fotokopi di sana akan ramai dengan orang yang juga ingin mengurus kendaraannya. Baca Adakah Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa KTP Pemilik Asli?

Advertisements

Untuk isi surat kuasanya sendiri, harus ada tercantum pemberian kuasa dari pemilik motor sebelumnya ke Anda sebagai pemilik motor yang baru untuk membayar pajaknya. Jangan lupa juga harus ada informasi kendaraannya, mulai dari nomor polisi, tipe motornya, warna, nomor BPKB, nomor mesin, sampai nomor rangkanya. Dengan begitu, Anda tidak akan disangka mencuri.

Kalau semua berkasnya sudah lengkap, langsung saja ke kantor SAMSAT yang menjadi domisili KTP Anda. Pilih loket pendaftaran dan minta formulir untuk membayar pajak. Isikan semuanya dengan benar dan tepat agar Anda tidak perlu lagi mengantri lama. Berikan lagi formulirnya beserta persyaratan dokumen yang sudah Anda bawa sebelumnya.

Jika semuanya sudah lengkap dan petugas sudah menyetujuinya, selanjutnya mereka akan memberikan Anda SKP atau surat ketetapan pajak. Anda yang ingin bayar 5 tahunan, petugas akan mengarahkan Anda untuk pengecekan fisik kendaraan.

Setelah itu, Anda hanya tinggal menunggu antrian saja sampai dipanggil untuk membayar pajaknya. Saat melakukan pembayaran, jangan lupa periksa kelengkapan STNK Anda. Pastikan petugas sudah memberikan cap pengesahan di STNK-nya. Tanpa adanya cap tersebut, Anda dianggap belum membayar pajak motor Anda.

Meskipun caranya cukup mudah, ada baiknya jika Anda mengganti kepemilikan motor Anda atas nama Anda sendiri yaitu dengan balik nama. Dengan mengganti kepemilikan motornya, Anda tidak perlu repot lagi ke pemilik sebelumnya untuk meminta surat kuasa. Untuk balik nama caranya tidak sulit dan waktu yang dibutuhkan sebentar saja. Baca Tips Mengurus dan Biaya Perpanjang STNK Tanpa KTP Asli

Membayar pajak motor memang menjadi kewajiban sebagai pemilik motor. Dengan cara-cara di atas, Anda tidak perlu repot lagi bayar pajak motor tanpa KTP pemilik pertama. Hanya saja, ada baiknya kalau Anda langsung melakukan balik nama agar terhindar dari masalah-masalah yang tidak diinginkan.

Advertisements
Share Tweet +1 Share