Daftar Pajak Online – Layanan pajak online dapat menjadi cara paling menguntungkan saat membayar pajak. Selain menghemat waktu dan tenaga, cara mendaftarnya sangat mudah. Simak cara mendaftar pajak online pertama kali berikut.
Hal-hal yang harus disiapkan
Sebelum mendaftar pajak online, siapkan NPWP dan kode EFIN. Apa itu kode EFIN? EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada perseorangan atau badan yang akan melakukan transaksi atau pelaporan perpajakan secara online. Tanpa memiliki EFIN, maka tidak bisa melakukan pelaporan pajak secara online.
Kode EFIN bisa diperoleh di KKP atau KP2KP. Saat mendatangi KKP atau KP2KP, bawalah fotokopi KTP dan NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar). Pemohon akan diminta untuk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Aktivasi EFIN.
Namun apabila pelaporan pajak hendak dilakukan oleh badan, maka siapkan dokumen seperti
1) KTP pengurus,
2) Surat Penunjukan Pengurus pengajuan aktivasi EFIN,
3) NPWP atau SKT pengurus, dan
4) NPWP atau SKT badan.
Berbeda lagi jika pelaporan pajak hendak dilakukan oleh badan kantor cabang. Dalam hal ini, dokumen yag perlu disiapkan adalah :
1) Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang,
2) Surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang bersangkutan,
3) KTP pengurus,
4) NPWP atau SKT pengurus dan
5) NPWP atau SKT badan kantor cabang
Langkah Mendaftar Pajak Online
- Buka situs DJP Online untuk melakukan registrasi dengan menggunakan EFIN (https://djponline.pajak.go.id).
- Isikan nomor NPWP, nomor EFIN dan kode keamanan. Klik “verifikasi”
- Isi data yang diminta lalu buat kata sandi untuk membuat akun DJP Online.
- Pengguna akan menerima email berisi data diri, kata sandi dan link tautan guna mengaktifkan akun DJP Online. Klik link tersebut untuk mengaktifkan akun DJP Online.
- Klik “Profil Lengkap”, pilih “Hak Akses” lalu pilih semua fitur dan klik “Ubah Akses”
- Lakukan login lagi. Semua layanan DJP Online pun sudah dapat digunakan.
Fitur Layanan DJP Online
Fitur layanan yang bisa digunakan di pajak online adalah :
- e-Billing, adalah pembayaran pajak secara online dengan pembayaran melalui kantor pos, ATM, teller bank, maupun mobile dan internet banking.
- e-Filing, adalah pelaporan SPT secara online yang dapat dilaksanakan kapan saja dan dimana saja.
- e-Bupot, merupakan aplikasi berbasis web yang ditujukan untuk membuat Bukti Pemotongan serta membuat dan melapor SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam wujud dokumen elektronik.
Cara Membayar Pajak dengan e-Billing
- Login pada akun DJP Online
- Pilih menu e-Billing
- Isikan formulir setoran elektronik
- Pilih jenis pajak dan setorannya, pilih juga periode pembayaran pajak
- Isikan nominal yang ingin dibayarkan, klik “Ya” untuk menuju proses selanjutnya
- Pilih kode e-Billing untuk menampilkan kode
- Simpan atau cetak kode e-Billing
- Bayarkan pajak dengan kode e-Billing melalui ATM, Kantor Pos atau mobile/internet banking
Cara Melaporkan SPT dengan e-Filing
- Klik menu e-Filing, pilih “Buat SPT”, lalu isikan seluruh data yang diminta dengan sebenar-benarnya. Klik persetujuan.
- Pengguna akan diminta untuk memilih kode verifikasi lewat email atau sms. Pilih salah satu.
- Masukkan kode verifikasi dari email atau sms di kolom kode pengiriman. Klik “Kirim SPT”
- Tanda Terima Elektronik SPT Tahunan akan secara otomatis terkirim ke email Anda. Cetak dan simpan.
- Untuk pelaporan pajak online melalui e-Filing berikutnya tinggal melakukan login dengan menggunakan NPWP dan password DJP online.
- Pelaporan pajak online dengan e-Filing pun selesai.
Cara Membuat Bukti Potong dengan e-Bupot
(https://www.youtube.com/watch?v=Puw1YLdq6wI)
- Pada dashboard e-Bupot, klik “Pengaturan”, klik “Penandatanganan”
- Pada kolom “Pengaturan Penandatanganan Bukti Potong”, isikan NPWP, nama, status dan pilih bertindak sebagai wajib pajak atau kuasa. Klik “simpan”.
- Klik “Bukti penandatanganan” dan pilih bukti potong pasal yang diinginkan.
- Isikan data tentang perekaman bukti potong baru, termasuk nama, alamat dan jumlah penghasilan bruto. Klik “Simpan”
- Bukti Potong pun selesai dibuat.