Begini Cara Perpanjang STNK Tanpa BPKB di Jakarta

Membayar pajak kendaraan merupakan hal yang wajib dilakukan oleh para pemilik kendaraan. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan pun beragam, mulai dari STNK, KTP, hingga BPKB kendaraan. Namun bagi para warga Jakarta, apakah bisa perpanjang STNK tanpa BPKB di Jakarta?

Di era digital seperti saat ini, pembayaran pajak pun rupanya sudah dapat dilakukan secara online. Bagi Anda warga Jakarta, dapat melakukan pembayaran pajak via online melalui situs e-Samsat DKI Jakarta. Lalu bagaimana prosedurnya?

Layanan e-Samsat

Bagi Anda yang ingin perpanjang STNK tanpa BPKB di Jakarta, Anda hanya perlu menyiapkan dokumen berupa KTP asli serta STNK asli. Prosedurnya pun cukup mudah, buka situs e-Samsat DKI Jakarta di alamat http://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_PKB.

Advertisements

Pembayaran pajak kendaraan melalui online cukup memasukkan nopol atau nomor polisi kendaraan serta NIK. Namun perlu diperhatikan bahwa identitas pemilik kendaraan harus sesuai dengan KTP yang terdaftar di server Samsat. Tak hanya itu, data pemilik rekening yang digunakan untuk melakukan pembayaran pajak juga harus sama dengan di KTP maupun STNK.

Nantinya proses pembayaran dapat dilakukan via ATM. Layanan e-Samsat DKI Jakarta telah bekerja sama dengan beberapa bank diantaranya Bank BNI, BRI, BTN, Bukopin, Maybank, serta Bank DKI.

Cara Perpanjang STNK Tanpa BPKB Via e-Samsat

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, Anda perlu membuka e-Samsat sesuai dengan provinsi Anda tinggal, untuk itu jika Anda warga Jakarta maka perlu membuka e-Samsat DKI Jakarta.

Pertama-tama Anda diminta untuk mengisi data kendaraan seperti kota kendaraan, Samsat dimana tempat pengurusan kendaraan Anda, nopol atau nomor polisi kendaraan, dan menuliskan kode captcha yang tertera di halaman situs. Baca Bagaimana Cara Bayar Pajak Motor Tanpa KTP Pemilik Pertama

Advertisements

Jika sudah klik “Cari”. Bila data-data yang Anda masukkan sudah benar, maka selanjutnya Anda akan dibawa ke halaman baru berupa data-data mengenai kendaraan, berapa jumlah pajak kendaraan yang harus dibayar, serta denda keterlambatan pembayaran jika ada.

Tak lupa untuk mengecek kembali data-data tersebut. Apabila data dirasa benar dan sesuai, pada bagian bawah terdapat pertanyaan “apakah Anda ingin melakukan pembayaran?”, lalu klik pada kalimat tersebut.

Pengambilan Nota Pajak

Selanjutnya, Anda diminta memilih kota tempat pengambilan nota pajak. Karena sebelum Anda melakukan pembayaran melalui internet banking, Anda diminta mengisi form kembali. Form tersebut nantinya akan digunakan sebagai bukti pengambilan nota pajak dan diserahkan ke Kantor Samsat dimana Anda tinggal.

Data-data yang harus Anda isi adalah kota dimana Anda ingin mengambil nota pajak, Samsat terdekat dengan tempat tinggal Anda, bank yang akan Anda gunakan untuk pembayaran pajak, layanan pembayaran yang Anda pilih, dan kode bayar.

Jika sudah Anda akan melihat kode bayar, berapa jumlah uang yang wajib dibayarkan, serta Samsat yang nantinya sebagai tempat Anda mengambil nota pajak.

Langkah Pembayaran Pajak Kendaraan Melalui ATM

Jika Anda ingin membayar pajak kendaraan melalui ATM, berikut langkah-langkahnya : Baca Cara Mengurus STNK Mati 2 Tahun Agar Kendaraan Tidak Ditilang

  • Kunjungi mesin ATM
  • Masukkan kartu, pilih menu “Bayar”, lalu “Menu Lainnya”
  • Pilih menu “Pajak / Penerimaan Negara”
  • Pilih menu “e-Samsat”
  • Masukkan Nopol atau nomor polisi lalu ikuti petunjuk yang tertera pada mesin ATM
  • Bayar PKB
  • Simpan struk pembayaran

Jadi, perpanjang STNK tanpa BPKB di Jakarta dapat dilakukan, langkah-langkahnya pun mudah. Namun yang terpenting Anda tidak membeli kendaraan tanpa BPKB, sengaja membeli kendaraan hasil curian karena harganya lebih murah, atau bentuk tindak kriminal lainnya yang dapat membuat perpanjangan STNK Anda ditolak. Semoga artikel ini bermanfaat.

Advertisements
Share Tweet +1 Share