Berikut Contoh Formulir NPWP Yang Sudah Diisi Dengan Benar

Contoh Formulir NPWP – Kepemilikan NPWP menandakan bahwa seseorang telah teridentifikasi wajib pajak. NPWP adalah nomor identifikasi wajib pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. NPWP ini kemudian digunakan untuk membayar pajak atau melapor SPT tahunan.

Apabila Anda sudah memenuhi kriteria wajib pajak, ada baiknya untuk mendaftarkan NPWP. Saat mendaftar NPWP, akan ada formulir pendaftaran yang harus diisi. Berikut adalah data-data pokok yang harus diisi dalam formulir NPWP pribadi :

Contoh Isi Formulir NPWP Yang Benar

FORMULIR PENDAFTARAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
  Jenis Pendaftaran Permohonan Wajib Pajak
  Kategori Orang Pribadi
  Status Pusat / Cabang Pusat
A IDENTITAS WAJIB PAJAK  
  Nama Wajib Pajak Sunarto
  Tempat / Tanggal Lahir Surabaya, 22 Mei 1989
  Kebangsaan Indonesia
  NIK 3501230111222345
  No Telepon / Handphone 081234234677
  Email [email protected]
B SUMBER PENGHASILAN  
  Kegiatan Usaha Jual Pakan Ternak
  Merk Dagang / Usaha Andini Mulyo
C ALAMAT  
  Jalan Diponegoro
  Blok C
  Nomor 144a
  Kelurahan/Desa Sidomulyo
  Kecamatan Sidomulyo
  Kota/Kabupaten Surabaya
  Kode Pos 65314
  Provinsi Jawa Timur
  Nomor Telepon/Handphone 081234234677
D INFORMASI TAMBAHAN  
  Jumlah Tanggungan 3
  Kisaran Penghasilan per Bulan Rp.2.000.000 s/d Rp.4.999.999
    Surabaya, 10 Oktober 2018
    (Tanda Tangan)

Sumber : https://www.online-pajak.com/sites/pajak/files/uploaded-files/formulir-npwp.pdf

Advertisements
Advertisements

Kedudukan NPWP

NPWP wajib dimiliki jika jumlah penghasilan sudah tergolong wajib pajak. Hal pertimbangan lain untuk individu wajib pajak adalah jumlah tanggungan. Jika sudah tergolong wajib pajak namun tidak mendaftar NPWP, siap-siap saja kena sanksi.

Berdasar Undang-undang No 6 Tahun 1983 dengan perubahan pada UU No 28 Tahun 2007, sanksi individu yang tidak menunaikan wajib pajak adalah pidana. Periode pidana paling singkata dalah 6 bulan dan yang terlama adalah 6 tahun.

Ada juga sanksi denda yang dikenakan, yakni senilai 2 kali nilai pajak yang tidak dibayarkan. Hmm, cukup berat juga sanksi tidak bayar pajak ini. Jadi lebih baik daftar NPWP bukan?

Cara-cara Mendaftar NPWP

            Saat ini ada berbagai cara mendaftar NPWP, yakni mendaftar langsung ke Kantor Pelayanan Pajak dan mendaftar NPWP secara online. Lebih mudah mana mendaftar NPWP di Kantor Pelayanan Pajak dibanding secara online? Sebelum menjawab hal tersebut, simak dulu langkah-langkah pendaftaran NPWP dengan kedua cara tersebut. Baca Solusi Jika DJP Online NPWP Sudah Terdaftar Saat Akan Registrasi

Berikut adalah langkah-langkah mendaftar NPWP di Kantor Pelayanan Pajak :

  1. Siapkan fotokopi KTP
  2. Datangi Kantor Pelayanan Pajak
  3. Isi formulir pengajuan NPWP dengan lengkap dan benar
  4. KPP akan memproses pengajuan NPWP
  5. Jika disetujui, NPWP bisa diambil di KPP

Sementara itu, beginilah cara mendaftar NPWP secara online :

  1. Siapkan file berupa KTP yang telah discan.
  2. Buka link ini (https://ereg.pajak.go.id/daftar) untuk mendaftar ereg pajak.
  3. Isikan email dan kode keamanan yang tertera. Klik “Daftar”
  4. Buka email dan klik link tautan dalam email dari ereg pajak.
  5. Isikan data mulai dari kategori wajib pajak, identitas wajib pajak, penghasilan, alamat, alamat domisili, alamat usaha, info tambahan, dll.
  6. Setelah pengisian data selesai, akan muncul surat keterangan terdaftar sementara dan formulir registrasi wajib pajak.
  7. Cetak 2 dokumen tersebut dan isi kolom-kolom di dalamnya secara lengkap.
  8. Formulir registrasi wajib pajak dan surat keterangan terdaftar sementara dapat dibawa ke KPP untuk diproses. Pengiriman dokumen tersebut juga dapat dilakukan secara online. Caranya scan dokumen yang sudah terisi dan upload ke halaman ereg tadi.
  9. Jika seluruh pendaftaran dilakukan secara online, maka nantinya kartu NPWP akan dikirimkan ke alaman tempat tinggal pemohon.

Itulah 2 cara mendaftar NPWP. Dari kedua cara tersebut, bisa disimpulkan bahwa pendaftaran NPWP di Kantor Pelayanan Pajak lebih simpel, karena ada petugas yang mengurus dan memandu pengisian formulir NPWP. Sementara jika mendaftar secara online, kita harus memandu diri kita sendiri. Baca Ini Formulir Pendaftaran NPWP Pribadi Format Excel dan PDF Unduh Disini

Namun, jika dilihat dari segi waktu, pendaftaran NPWP secara online mungkin lebih cocok dilakukan oleh orang yang memiliki pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan. Dengan sistem online, pendaftar bisa mengisi formulir kapan saja dan dimana saja tanpa meluangkan waktu khusus mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak. Pada akhirnya, cara pendaftaran NPWP terbaik tergantung pada tiap-tiap kondisi setiap orang.

Advertisements
Share Tweet +1 Share