STNK yang mati disebabkan oleh keterlambatan membayar pajak. Oleh sebab itu, pemilik kendaraan harus segera membayar tagihan sekaligus denda agar STNK dapat kembali berlaku.
Hal tersebut juga perlu dilakukan agar tidak terkena tilang saat menggunakan kendaraan, dan terblokir data kendaraannya. Walaupun membutuhkan waktu berjam-jam, namun cara mengurus STNK mati 2 tahun cukup mudah dilakukan.
Prosedur untuk Mengurus Pajak Mati
STNK yang diblokir sementara merupakan konsekuensi dari keterlambatan membayar pajak. Agar dokumen penting tersebut kembali sah, maka pemilik kendaraan harus segera membayarkan pajak sekaligus dendanya di kantor Samsat. Berikut tahapan-tahapannya:
- Pastikan membawa kelengkapan persyaratan yaitu KTP asli, KTP fotokopi, STNK asli, STNK fotokopi, dan BPKB;
- Kunjungi kantor Samsat terdekat, dan ambil formulir pembayaran untuk kemudian diisi. Kolom pada formulir tersebut berisikan data mengenai nama lengkap pemilik, alamat, nomor kendaraan, tujuan pengurusan, dan data-data kendaraan lainnya;
- Serahkan formulir yang sudah diisi beserta persyaratan lain ke petugas di loket;
- Kemudian Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran SWDKLLJ dan dendanya;
- Tunjukkan bukti pembayaran dan berkas persyaratan lain saat berada di loker pembayaran pajak STNK;
- Tunggulah sampai proses pembayaran pajak dan dendanya selesai dilakukan oleh petugas. Biasanya, proses ini memakan waktu yang lebih lama;
- Nantinya, apabila seluruh proses verifikasi telah rampung, maka akan terbit lembar pajak baru.
Kisaran Denda Keterlambatan Membayar Pajak
Denda diberlakukan bagi pemilik kendaraan yang tidak disiplin membayar pajak. Secara umum, denda yang harus dibayarkan setiap bulannya adalah 2% dari PKB. Sedangkan jumlah denda per tahunnya, maksimal adalah 25% dari PKB.
Besaran denda tersebut tidak terlalu tinggi, sebenarnya, namun seringkali jumlahnya akan naik karena pemilik kendaraan tidak kunjung membayar pajak. Baca Adakah Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa KTP Pemilik Asli?
Sebagai jaga-jaga, sebaiknya Anda perlu mengetahui besaran denda yang dikenakan baik untuk kendaraan motor maupun mobil. Dengan begitu, dapat mempersiapkan diri kalau-kalau mengalami keterlambatan. Namun, perlu ditekankan bahwa besaran pajak bisa jadi berubah tergantung dari peraturan masing-masing daerah. Penghitungannya yaitu:
- Pembayaran pajak yang terlambat 1 bulan penghitungannya adalah:
Nilai PKB
Sebagai catatan, penghitungan denda PKB adalah 25 setiap tahunnya.
- Pembayaran pajak yang terlambat 3 bulan perhitungannya adalah:
Nilai PKB
Sedangkan penghitungan denda PKB adalah 25 setiap tahunnya.
- Pembayaran pajak yang terlambat 6 bulan penghitungannya adalah:
Nilai PKB
- Pembayaran pajak yang terlambat 1 tahun perhitungannya adalah:
Nilai PKB
Khusus untuk denda SWDKLLJ, jumlahnya adalah sekitar Rp 32.000,- untuk kendaraan roda dua, sedangkan untuk kendaraan roda empat besarannya adalah Rp 100.000,-. Besaran denda SWDKLLJ tersebut nantinya akan ditambahkan dengan denda keterlambatan pajak sehingga membuat besaran denda semakin banyak.
Selain Denda, Apa Lagi Konsekuensi STNK Mati?
STNK adalah dokumen penting yang menandakan bahwa kendaraan Anda terdaftar secara legal. Oleh sebab itu, perlu dilakukan pengesahan kembali setiap tahunnya. Apabila STNK mati karena telat membayar pajak, maka Anda akan dikenai tilang. Bahkan, nomor registrasi kendaraan akan diblokir secara permanen. Alhasil, kendaraan tidak lagi dapat dioperasikan. Baca Bagaimana Cara Bayar Pajak Motor Tanpa KTP Pemilik Pertama
Sebagai warga negara yang baik, maka harus menjalankan kewajiban salah satunya adalah membayar pajak. Tidak taat pajak, berarti harus membayar sejumlah denda yang besarannya semakin lama semakin meningkat. Selain itu, mengurus STNK yang terlanjur mati pun akan memakan waktu karena tidak dapat diurus secara online, tetapi harus mengunjungi kantor Samsat langsung.