Estimasi Biaya Perpanjang STNK Tanpa KTP asli Dengan Mudah

Berapakah biaya perpanjang STNK tanpa KTP asli? Pertanyaan ini sendiri ternyata banyak diajukan oleh masyarakat yang hendak untuk melakukan perpanjangan STNK motor ataupun mobil atas nama orang lain. Tak bisa dipungkiri, jika membeli kendaraan second atau bekas, anda memang akan masih berhubungan dengan pemilik lamanya.

Inilah mengapa tidak sedikit dari masyarakat yang bertanya-tanya apakah bisa melakukan perpanjangan STNK tersebut tanpa menggunakan KTP pemilik lamanya? STNK sendiri menjadi dokumen yang sangat penting karena menjelaskan informasi seputar kendaraan pribadi dan kepemilikan kendaraan tersebut. agar tetap berlaku, maka STNK tersebut harus anda  perpanjang.

Bagaimana cara untuk memperpanjang STNK tersebut?

Pertanyaan diatas memang menjadi salah satu pembahasan yang sering diajukan oleh masyarakat yang baru pertama kali akan melakukan perpanjang STNK. Yang perlu anda ketahui adalah, untuk melakukan perpanjang STNK ini sendiri, anda memang wajib untuk membawa KTP asli  dan bukannya KTP salinan.

Advertisements

Untuk anda yang penasaran  berapakah biaya yang harus anda keluarkan, berikut ini estimasi biaya untuk melakukan perpanjang STNK.

  1. Biaya untuk administrasi untuk melakukan perpanjangan STNK sebesar Rp 100.000
  2. Biaya penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor sebesar Rp60.000
  3. Biaya penerbitan BPKB sebesar 225.000
  4. Biaya penerbitan surat mutasi kendaraan roda dua di luar daerah Rp 150.000

Demikian estimasi biaya yang akan anda keluarkan untuk memperpanjang STNK yang anda miliki tersebut. perlu diingat apabila jumlah biaya tersebut kemungkinan juga berbeda-beda. Tergantung dengan tempat tinggal atau kantor samsat yang anda datangi.

Syarat perpanjang STNK terbaru

Selain mengetahui estimasi biaya perpanjang STNK tanpa KTP asli, anda juga harus mengetahui apa sajakah syarat yang harus anda bawa untuk memperpanjang STNK tersebut? anda bisa langsung menyimak ulasan yang ada dibawah ini. Baca Panduan Bayar Pajak Motor Tanpa KTP Pemilik

Advertisements
  1. Syarat memperpanjang STNK tahunan

Untuk anda yang ingin melakukan perpanjang STNK secara tahunan, maka anda bisa langsung datang ke kantor samsat langsung atau melalui Samsat Drive Thru dengan pelayanan yang lebih mudah dan cepat. Adapun beberapa syarat yang harus anda penuhi diantaranya adalah.

  1. Membawa KTP asli sesuai dengan nama yang terdapat didalam STNK maupun BPKB
  2. Membawa STNK asli sebagai bukti untuk kepemilikan kendaraan bermotor tersebut
  3. Syarat perpanjang STNK 5 tahunan

Sedangkan untuk anda yang mengganti STNK setiap 5 tahun sekali, maka semua kendaraan juga wajib untuk melakukan pergantian plat motor. Pergantian plat motor ini sendiri tidak bisa dilakukan untuk perpanjang STNK tahunan.

Untuk syaratnya sendiri memang tidak begitu berbeda dengan perpanjang STNK tahunan, berikut ini beberapa syaratnya.

  1. Membawa STNK yang asli
  2. Membawa KTP asli yang tertera pada BPKB maupun STNK
  3. Membawa BPKB yang asli
  4. Kendaraan yang akan diperpanjang, wajib untuk dibawa ke kantor samsat untuk melakukan pengecekan nomor rangka maupun nomor mesin.
  5. Menyiapkan dana untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Adapun perbedaan antara perpanjang STNK tahunan dan 5 tahunan yang paling menonjol adalah terletak pada adanya cek fisik yang dilakukan. Untuk anda yang akan memperbarui STNK tahunan tersebut, anda juga wajib untuk mengisi formulir perpanjang terlebih dahulu. Baca Prosedur  Balik Nama Motor Tanpa KTP Pemilik Lama Dengan Mudah

Memperpanjang STNK ini memang menjadi kewajiban yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor. Walaupun demikian, seringkali masyarakat kebingungan bagaimana cara untuk memperpanjang STNK tersebut. Dengan  informasi diatas, anda pun juga bisa mengetahui berapa estimasi biaya perpanjang STNK tanpa KTP asli.

Advertisements
Share Tweet +1 Share