Lapor Pajak Online – Untuk melapor pajak saat ini Anda tidak harus datang ke kantor pajak dan mengantre. Sebab sudah ada layanan lapor pajak online yang bisa diakses 24 jam dan tanpa mengenal hari libur. Layanan lapor pajak online itu disebut dengan e-Filing. Selain aksesnya yang fleksibel, melapor pajak online juga sangatlah mudah.
Cara Melapor Pajak Online dengan e-Filing
Melapor pajak online dengan e-Filing terdiri dari 3 tahap (http://pajak.go.id/sites/default/files/e%20filing%202016.pdf), yakni 1) mengajukan aktivasi EFIN, 2) membuat akun DJP online, dan 3) mengisi e-Filing
Tahapan 1 : Mengajukan aktivasi EFIN
EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada perseorangan atau badan yang akan melakukan transaksi atau pelaporan perpajakan secara online. Tanpa memiliki EFIN, maka tidak bisa melakukan pelaporan pajak secara online.
Pengajuan aktivasi EFIN dapat dilaksanakan di KKP atau KP2KP. Saat mendatangi KKP atau KP2KP, bawalah fotokopi KTP dan NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar). Pemohon akan diminta untuk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Aktivasi EFIN.
Namun apabila pelaporan pajak hendak dilakukan oleh badan, maka siapkan dokumen seperti 1) KTP pengurus, 2) Surat Penunjukan Pengurus pengajuan aktivasi EFIN, 3) NPWP atau SKT pengurus, dan 4) NPWP atau SKT badan. Baca Ini Cara Bayar NPWP Lewat ATM Untuk Pertama Kali
Berbeda lagi jika pelaporan pajak hendak dilakukan oleh badan kantor cabang. Dalam hal ini, dokumen yag perlu disiapkan adalah : 1) Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang, 2) Surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang bersangkutan, 3) KTP pengurus, 4) NPWP atau SKT pengurus dan 5) NPWP atau SKT badan kantor cabang
Tahapan 2 : Membuat akun DJP online
- Buka situs DJP Online untuk melakukan registrasi dengan menggunakan EFIN (https://djponline.pajak.go.id).
- Isikan nomor NPWP, nomor EFIN dan kode keamanan. Klik “verifikasi”
- Isi data yang diminta lalu buat kata sandi untuk membuat akun DJP Online.
- Pengguna akan menerima email berisi data diri, kata sandi dan link tautan guna mengaktifkan akun DJP Online. Klik link tersebut untuk mengaktifkan akun DJP Online.
- Klik “Profil Lengkap”, pilih “Hak Akses” lalu pilih semua fitur dan klik “Ubah Akses”
- Lakukan login lagi. Semua layanan DJP Online pun sudah dapat digunakan.
Tahapan 3 : Mengisi e-Filing
- Klik menu e-Filing, pilihlah menu “Buat SPT”
- Isikan seluruh data yang diperlukan, klik persetujuan
- Pilih verifikasi via email atau SMS
- Tunggu kode verifikasi, masukkan kode verifikasi via email atau SMS di kolom kode pengiriman
- Klik “Kirim SPT”
- Tanda Terima Elektronik SPT Tahunan akan terkirim ke email secara otomatis, cetak dan simpan
- Pelaporan pajak melalui e-Filing pun selesai
Itulah langkah pelaporan pajak online dengan e-Filing. Untuk pelaporan pajak selanjutnya, tidak perlu mengajukan aktivasi EFIN lagi. Yang perlu dilakukan adalah melakukan login dengan NPWP dan password DJP Online. Baca TERLENGKAP Cara Bayar Pajak Online E-filling atau Online Pajak
SPT yang Harus Dilaporkan Melalui e-Filing
- SPT Masa PPN / PPnBM 1111
- SPT Masa PPh Pasal 21 / Pasal 26
- SPT Tahunan Badan bagi Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan e-Faktur
Jenis SPT yang Tidak Diwajibkan e-Filing
- SPT Masa PPh 25 kurang bayar
- SPT Masa PPh 25 nihil
- SPT Masa PPh 26 nihil
- SPT Masa PPn / PPnBM nihil
- PPN Impor barang luar negeri
- PPN atas kegiatan membangun sendiri
- PPN Jasa luar negeri
Kelebihan Melapor Pajak Online Melalui e-Filing
- Hemat waktu dan tenaga. Sebab tidak perlu mengalokasikan waktu khusus untuk mengunjungi kantor pelayanan pajak. Selain itu tidak perlu mengantre.
- Pengisian e-Filing dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja.
- Tata cara penggunaannya mudah.
- Bukti pelaporan pajak dapat disimpan dengan lebih aman.
- Layanan e-Filing dijamin keamanan datanya.
- Tidak dipungut biaya apapun untuk layanannya.
Itulah informasi tentang lapor pajak secara online melalui e-Filing. Ingat untuk melapor pajak secara tepat waktu, ya!