Ini Cara Bayar NPWP Lewat ATM Untuk Pertama Kali

Saat ini, pembayaran NPWP bisa dilakukan lewat ATM. Pembayaran NPWP lewat ATM bisa menjadi pilihan karena sangat mudah dan fleksibel dilakukan kapan saja. Hal-hal yang perlu disiapkan sebelum membayar NPWP melalui ATM adalah NPWP, perangkat komputer atau smartphone untuk mengakses e-Billing, jaringan internet dan ATM dengan saldo yang mencukupi.

Cara membayar NPWP lewat ATM pertama kali terdiri dari 3 langkah yakni : 1) registrasi untuk memperoleh User ID, 2) Memperoleh Kode e-Billing guna membayar NPWP, dan 3) Membayar NPWP melalui ATM.

Langkah-langkah Membayar NPWP Lewat ATM

  1. Registrasi untuk memperoleh User ID

Untuk melakukan registrasi, bukalah alamat website pembayaran pajak NPWP (http://sse.pajak.go.id). Ketika hendak registrasi, siapkan NPWP. NPWP digunakan untuk membuat akun sekaligus mengetahui nomor e-Billing.

Advertisements

NPWP hanya dapat digunakan untuk membuat 1 akun atau 1 kali registrasi. Setelah mendaftar, pengguna akan memperoleh User ID. Proses registrasi ini tidak dipungut biaya apapun.

  1. Memperoleh Kode e-Billing guna membayar NPWP

Gunakan User ID dan password yang didapat saat registrasi untuk melakukan login. Kemudian, isikan data untuk pembayaran NPWP. Setelah semua data terisi lengkap, maka akan diperoleh kode e-Billing yang terdiri dari 15 digit. Simpan atau catat kode e-Billing tersebut untuk digunakan pada pembayaran NPWP di ATM.

  1. Membayar NPWP melalui ATM

Kunjungi ATM terdekat dengan membawa nomor e-Billing. Masukkan kartu ATM dan pin. Pada menu awal, pilih menu “Bayar”. Pilih “Pajak”. Lalu pilih “Penerimaan Negara”. Masukkan kode e-Billing tadi. Selanjutnya akan muncul keterangan pembayaran yang akan dilakukan, termasuk jumlah pembayaran. Apabila seluruh informasi yang tertera sudah benar, klik “Ya” untuk menuntaskan transaksi.

Itulah cara pembayaran NPWP melalui ATM untuk pertama kali. Perlu diketahui bahwa pada kali kedua membayar NPWP menggunakan ATM, tidak perlu registrasi lagi. Cukup melakukan login dengan User ID untuk kemudian memperoleh e-Billing.

Selain melalui ATM, pembayaran NPWP juga dapat dilakukan di Kantor POS. Bagaimana caranya? Kira-kira lebih mudah mana membayar NPWP lewat ATM dibanding lewat Kantor Pos? Cari tahu jawabannya lewat informasi berikut ini. Baca Begini Tahapan Cara Bayar Pajak Online Sepeda Motor Samsat online

Advertisements

Cara Membayar NPWP Lewat Kantor Pos

Proses membayar NPWP lewat Kantor Pos sebenarnya sangat mirip dengan pembayaran NPWP lewat ATM. Bagian yang sama adalah cara memperoleh e-Billing. Perbedaannya adalah setelah memperoleh kode e-Billing, bukannya datang ke ATM terdekat, Anda menuju Kantor Pos.

Barang yang dibawa ke Kantor Pos adalah e-Billing dan uang tunai. Di Kantor Pos, petugas akan memberikan resi bukti pembayaran NPWP.

Pembayaran NPWP lewat Kantor Pos dapat menjadi pilihan jika memang Anda memiliki uang tunai dan lebih memilih transaksi tunai. Pembayaran NPWP lewat ATM dapat menjadi pilihan ketika ketersediaan uang berada di ATM. Dengan begitu, Anda tidak perlu lagi melakukan tarikan tunai.

Kelebihan Membayar NPWP Lewat ATM

Ada beberapa kelebihan membayar NPWP lewat ATM, yakni :

  1. Anda tidak perlu mengalokasikan waktu khusus untuk melakukan pembayaran NPWP, karena pembayaran NPWP kini sudah sangat fleksibel
  2. Caranya tergolong mudah dan bisa dipelajari siapa saja
  3. Prosesnya cepat
  4. Hemat tenaga, karena tidak perlu mendatangi kantor pelayanan pajak
  5. Layanan pajak online adalah gratis, pengguna cukup menyiapkan perangkat komputer atau smartphone dan jaringan internet
  6. Seluruh transaksi online ini sudah sah
  7. Lebih akurat, karena kesalahan entri data pada pembayaran pajak secara manual dapat dikurangi

Itulah kelebihan membayar pajak NPWP lewat ATM. Ingat selalu untuk melakukan pembayaran NPWP secara tepat waktu. Berdasarkan Undang-undang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), individu wajib pajak yang terlambat membayarkan wajib pajak akan dikenakan sanksi. Baca Panduan Pemula Bayar Pajak Lewat Mobile Banking BCA Mudah Kok

Sanksi tersebut adalah berupa denda sebesar 2% per bulan dari nilai wajib pajak, yang terhitung dari tanggal jatuh tempo sampai tanggal pembayaran pajak. Saksi lebih berat dikenakan apabila tidak membayarkan wajib pajak sama sekali. Sanksi tersebut adalah penjara 6 bulan sampai 6 tahun ditambah dengan denda.

Advertisements
Share Tweet +1 Share
  • Leave Comments