Formulir Pendaftaran NPWP Pribadi – NPWP adalah nomor yang digunakan untuk mengidentifikasi pribadi wajib pajak. NPWP diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada pribadi maupun badan yang wajib pajak. NPWP ini kemudian digunakan untuk membayar pajak atau melapor SPT tahunan.
NPWP wajib dimiliki jika jumlah penghasilan sudah tergolong wajib pajak. Hal pertimbangan lain untuk individu wajib pajak adalah jumlah tanggungan. Jika sudah tergolong wajib pajak namun tidak mendaftar NPWP, siap-siap saja kena sanksi yang lebih berat.
Untuk memperoleh NPWP sangatlah mudah. Salah satu langkahnya adalah mengisi formulir pendaftaran NPWP. Berikut adalah formulir NPWP pribadi yang tersedia dalam 2 format, yakni pdf dan excel. Dowload formulir di link berikut ini :
Link format excel :
http://amsyong.com/wp-content/uploads/2014/03/Formulir-Permohonan-Sesuai-Per-20.xls
Link format pdf :
http://www.pajak.go.id/sites/default/files/formulir_pajak/formulir%20pendaftaran%20WP%20OP%20PER20_2013.pdf
Mendaftar NPWP dapat dilakukan dengan 2 cara, yakni mendaftar langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau secara online.
Cara Mendaftar NPWP di Kantor Pelayanan Pajak
- Siapkan fotokopi KTP
- Datangi Kantor Pelayanan Pajak
- Isi formulir pengajuan NPWP dengan lengkap dan benar
- KPP akan memproses pengajuan NPWP
- Jika disetujui, NPWP bisa diambil di KPP
Cara Mendaftar NPWP secara Online
- Siapkan file berupa KTP yang telah discan.
- Buka link ini (https://ereg.pajak.go.id/daftar) untuk mendaftar ereg pajak.
- Isikan email dan kode keamanan yang tertera. Klik “Daftar”
- Buka email dan klik link tautan dalam email dari ereg pajak.
- Isikan data mulai dari kategori wajib pajak, identitas wajib pajak, penghasilan, alamat, alamat domisili, alamat usaha, info tambahan, dll.
- Setelah pengisian data selesai, akan muncul surat keterangan terdaftar sementara dan formulir registrasi wajib pajak.
- Cetak 2 dokumen tersebut dan isi kolom-kolom di dalamnya secara lengkap.
- Formulir registrasi wajib pajak dan surat keterangan terdaftar sementara dapat dibawa ke KPP untuk diproses. Pengiriman dokumen tersebut juga dapat dilakukan secara online. Caranya scan dokumen yang sudah terisi dan upload ke halaman ereg tadi.
- Jika seluruh pendaftaran dilakukan secara online, maka nantinya kartu NPWP akan dikirimkan ke alaman tempat tinggal pemohon.
Itu tadi 2 cara pembuatan NPWP oleh individu. Kedua cara tersebut tentu memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri. Pilih saja cara yang paling sesuai dengan kondisi Anda.
Ternyata, syarat mendaftar NPWP sangatlah mudah. Itu jika pemohon merupakan individu. Namun berbeda lagi jika pemohon NPWP merupakan wirausaha atau freelance serta perempuan yang ingin melaksanakan wajib pajak. Berikut adalah syarat membuat NPWP bagi wirausaha atau freelance, serta perempuan yang ingin melaksanakan wajib pajak. Baca Begini Cara Daftar Pajak Online Untuk Pertama Kali
Syarat Membuat NPWP Bagi Wirausaha atau Freelance
- Fotokopi KTP (untuk WNI)
- Fotokopi paspor serta KITAS/KITAP (bagi WNA)
- Surat pernyataan menjalankan kegiatan usaha (dilengkapi dengan materai)
- Keterangan elektronik atau tertulis dari penyedia jasa aplikasi online bahwa pemohon merupakan mitra
Syarat Membuat NPWP Bagi Perempuan yang Ingin Melaksanakan Wajib Pajak
- Fotokopi KTP (untuk WNI)
- Fotokopi paspor serta KITAS/KITAP (bagi WNA)
- Fotokopi NPWP milik suami
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Nikah
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan serta harta dari suami
- Surat pernyataan melaksanakan usaha atau pekerjaan bebas di tempat pekerjaan
- Keterangan elektronik atau tertulis dari penyedia jasa aplikasi online bahwa pemohon merupakan mitra
Fungsi NPWP
Berikut adalah fungsi NPWP :
- Sarana untuk administrasi perpajakan
- Identitas wajib pajak dalam melakukan hak dan kewajiban perpajakan
- Keberadaan NPWP berguna dalam menjaga ketertiban dan pengawasan administrasi perpajakan
- NPWP menjadi syarat ketika individu hendak menggunakan layanan umum, seperti pengurusan paspor, pengajuan kredit di bank maupun lembaga keuangan lainnya, serta lelang.
Itulah fungsi dari NPWP. Ada sanksi yang dapat dikenakan jika individu yang sebenarnya wajib pajak tetapi tidak mendaftarkan NPWP. Sanksi tersebut adalah penjara paling lama 6 tahun serta denda paling tinggi sebesar 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayarkan.