Kisaran Biaya Mengurus BPKB yang Hilang Balik Nama Sendiri

Biaya Mengurus BPKB yang Hilang – BPKB merupakan buku yang berlaku sebagai Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor dan diterbitkan oleh Satlantas Polri. BPKB sifatnya sangat penting, sampai-sampai bisa dijadikan sebagai barang jaminan untuk mengajukan pinjaman ke bank.

Ada kalanya BPKB hilang, sehingga pemilik motor mesti mengurus BPKB lagi di Samsat. Sebelum mengurus BPKB hilang, pahami dahulu syarat, cara serta biaya yang harus disiapkan.

Syarat Mengurus BPKB yang Hilang

            Berikut adalah dokumen yang harus dilengkapi (https://www.polri.go.id/layanan-bpkb.php) saat mengurus BPKB yang hilang :

Advertisements
  1. Formulir pemohon dan Cek fisik yang telah dilegalisir

Formulir pemohon dan cek fisik yang telah dilegalisir ini dibuat di Samsat sekaligus mengurus BPKB hilang. Sementara dokumen yang perlu disiapkan jauh hari sebelum mendatangi Samsat adalah Laporan kehilangan BPKB dari kepolisian, kliping koran di 2 media massa, surat keterangan dari reserse dan surat keterangan dari bank.

  1. Laporan kehilangan BPKB dari kepolisian

Sebelum ke kepolisian, siapkan dulu kartu identitas diri seperti KTP atau SIM. Di kepolisian, petugas akan meminta Anda untuk menceritakan krologi kehilangan BPKB. Setelah itu, petugas akan membuatkan surat kehilangan yang perlu Anda tandatangani. Baca surat kehilangan tersebut dengan teliti sebelum tandatangan. Baca Apakah Bisa Bayar Pajak Motor Telat di Samsat Keliling

  1. Kliping koran di 2 media massa

Buatlah iklan di media massa lokal, berupa iklan baris saja sebab biayanya murah. Bunyi iklan ini menyatakan bahwa BPKB yang hilang itu sudah tidak berlaku lagi. Dengan begitu BPKB yang hilang tidak disalahgunakan. Buatlah kliping dari iklan yang dibuat di 2 media massa itu sebagai bukti. Atau, untuk lebih praktisnya simpan saja bukti pembayaran iklan tersebut.

  1. Surat keterangan dari Reserse/Reskrim

Alur pembuatan surat keterangan dari reserse/reskrim ini sebenarnya mirip dengan mengurus laporan kehilangan di kepolisian. Petugas akan meminta Anda menceritakan kronologi kehilangan, serta membuat surat yang nanti Anda tandatangani.

  1. Surat keterangan dari bank

Surat ini dibuat untuk menghindari kecurangan penggunaan BPKB. Surat ini diterbitkan oleh bank, yang menyatakan bahwa BPKB duplikat tidak sedang dijadikan jaminan bank. Keabsahan surat ini ditandai dengan materai.

Advertisements

Itulah syarat-syarat yang perlu disiapkan untuk mengurus BPKB hilang. Nah, jika syarat-syarat tersebut telah lengkap, langsung datangi Samsat untuk melanjutkan pengurusan BPKB hilang.

Cara Mengurus BPKB yang Hilang

Berikut adalah langkah-langkah mengurus BPKB (http://bprd.jakarta.go.id/2017/07/21/informasi-mengurus-bpkb-dan-stnk-yang-hilang/) yang hilang :

  1. Bawalah kendaraan motor yang BPKB-nya hilang, KTP, STNK, serta persyaratan dokumen ke Kantor Samsat.
  2. Ajukan permohonan penggantian BPKB hilang.
  3. Anda akan diminta mengisi formulir permohonan. Sementara itu, petugas akan melakukan cek fisik pada kendaraan bermotor dan menerbitkan cek fisik yang telah dilegalisir.
  4. Serahkan seluruh dokumen pengurusan BPKB hilang ke loket BPKB.
  5. Petugas akan menerima pendaftaran dan melanjutkan pembuatan BPKB duplikat. Bayarkan biaya pembuatan duplikat BPKB. Petugas akan memberikan bukti pembayaran untuk pengambilan BPKB. Proses pembuatan BPKB membutuhkan waktu kurang lebih 1 bulan. BPKB dapat diambil di Samsat pada tanggal yang telah ditentukan.

Biaya Pengurusan BPKB yang Hilang

            Untuk kendaraan roda 2 atau roda 3, biaya pengurusan BPKB hilang adalah Rp.225.000. Sementara untuk kendaraan roda 4, biayanya adalah Rp.375.000. Wah, ternyata biaya yang dibutuhkan untuk pengurusan BPKB cukup besar juga ya?

Belum lagi membayar iklan untuk kehilangan BPKB di media massa. Selain itu, syarat yang mesti disiapkan juga tergolong banyak. Tentu pengurusan BPKB ini juga membutuhkan waktu dan tenaga. Karenanya usahakan untuk menyimpan BPKB dengan baik. Baca Hitungan Kisaran Biaya Pajak Motor Telat 1 – 5 Tahun

Fungsi dan Peranan BPKB

            Berikut adalah fungsi dan peranan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor :

  1. BPKB merupakan pengenal kendaraan bermotor, baik kendaraan yang berfungsi normal maupun yang rusak.
  2. BPKB setara dengan Certificate of Ownershipatau bukti kepemilikan sehingga harus disimpan dengan baik-baik oleh pemilik kendaraan bermotor.
  3. BPKB berfungsi untuk memudahkan pengawasan tentang pemasukan keuangan negara non pajak, hingga kepemilikan kendaraan bermotor.
  4. BPKB dapat dijadikan sebagai barang jaminan saat meminjam uang di lembaga keuangan seperti bank.
Advertisements
Share Tweet +1 Share