Kisaran Biaya Pembuatan STNK Hilang Update

Tidak sedikit dari masyarakat yang bertanya-tanya, berapakah biaya pembuatan STNK Hilang?  Hal ini bukan tanpa alasan karena memang ini cukup membuat masyarakat panik. Mengingat STNK sendiri merupakan surat kendaraan yang cukup penting. Hal ini bisa menunjukkan kepemilikan dari kendaraan bermotor tersebut.

Dan berbicara soal kehilangan STNK, kehilangan memang tidak bisa ditebak kapan kah akan muncul. Terlebih lagi jika anda sampai kehilangan salah satu bukti pendaftaran ataupun pengesahan dari kendaraan.

Tetapi anda tidak perlu terlalu panik seperti itu, karena ternyata cukup mudah bagi anda untuk mengurus STNK yang hilang dengan biaya yang sangat terjangkau di kantor samsat tempat anda tinggal.

Advertisements

Kisaran Biaya Pembuatan STNK Hilang Update

Cara mengurus STNK yang hilang

Seperti yang suda dijelaskan sebelumnya, apabila biaya pembuatan STNK hilang kembali tidaklah semahal apa yang ada di bayangan anda loh. yang perlu anda lakukan adalah dengan menyiapkan beberapa dokumen penting. Buat anda yang belum mengetahui  apa saja dokumen yang bisa anda bawa, anda bisa langsung menyimak ulasan yang ada dibawah ini. Baca Prosedur  Balik Nama Motor Tanpa KTP Pemilik Lama Dengan Mudah

  • siapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen

hal  pertama yang harus anda siapkan adalah dokumen-dokumen pendukung untuk membuat ulang STNK yang hilang tersebut. untuk lebih jelasnya, anda bisa langsung menyimak apa saja dokumen yang bisa anda bawa dibawah ini.

  • Surat keterangan STNK hilang

Pertama anda wajib untuk membuat surat keterangan STNK hilang. Untuk mendapatkan surat kehilangan ini sendiri, anda bisa datang ke kantor polisi yang tidak jauh dari ruah anda. Anda wajib untuk menjelaskan bagaimanakah kronologi dari STNK yang hilang tersebut. perlu anda ingat apabila tidak ada biaya pembuatan surat keterangan hilang di kepolisian. baca Bayar Pajak Motor Nembak KTP, Masih Bisa Nggak Sih?

Advertisements
  • KTP

Selanjutnya, anda bisa membawa KTP baik itu asli maupun fotokopi pemilik kendaraan. Jika kendaraan tersebut atas nama pemilik sebelumnya, maka anda diharuskan untuk meminjam KTPnya dahulu.

  • Fotokopi dari STNK yang hilang (apabila ada)

Apabila anda mempunyai fotokopi STNK yang hilang tersebut, maka anda bisa membawanya. Jika anda tidak memilikinya, maka anda bisa langsung membawa salinan BPKP ataupun surat pengantar dari dealer.  Dimana BPKB maupun  surat pengantar tersebut wajib untuk sudah mendapatkan legalisir.

  • BPKB

Berikutnya anda bisa langsung membawa buku pemilik kendaraan bermotor.

  • Pergi ke samsat terdekat

Jika semua dokumen diatas sudah anda siapkan, maka anda bisa lansung pergi ke Samsat dan membawa semua dokumen berserta dengan persyaratannya. Agar tidak rapi, anda bisa menaruhnya ke dalam satu maps. Anda bisa pergi ke samsat pada hari weekdays.

  • Mengecek fisik kendaraan di samsat

Jika sudah, maka anda bisa langsung mengecek fisik dari kendaraan yang anda miliki. Pengecekan ini sendiri ternyata bertujuan untuk menentukan bagaimana karakteristik dari kendaraan yang anda miliki. Setelah itu, mereka akan membuat surat. Cek ini sendiri juga dilakukan secara gratis tetapi anda biasanya harus membayar biaya fotokopinya.

  • Mengisi formulir pendaftaran

Sebelum mengetahui berapakah biaya pembuatan STNK hilang, anda juga diharuskan untuk mengisi formulir pendaftaran di loket STNK terlebih dahulu. pastikan juga apabila kendaraan anda tersebut tidak diblokir. Caranya adalah dengan melihat cek blokir untuk memastikan jika kendaraan anda tidak sedang dalam pencarian. Baca Pengalaman Mengurus STNK Hilang Motor Kredit

  • Membayar biaya pengurusan STNK

Terakhir, anda bisa segera membayar biaya pengurusan STNK tersebut. Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2010, pembuatan biaya pembuatan STNK hilang adalah Rp50.000 untuk kendaraan roda 2dan Rp75.000 untuk roda empat.

Nah, demikian bagaimana cara untuk mengurusi STNK yang hilang dengan biaya pembuatan STNK hilang yang cukup terjangkau.

Advertisements
Share Tweet +1 Share