Melihat Kisaran Biaya Mengurus BPKB Hilang di Biro Jasa

Kejadian BKPB hilang adalah perkara serius. BPKB dikenal sebagai dokumen penting penanda sah kepemilikan kendaraan bermotor. BPKB juga dikenal sebagai barang jaminan saat mengajukan pinjaman di bank.

Saat hendak mengurus BPKB yang hilang itu, sebagian orang mungkin akan mengeluh, sebab prosedur pengurusan BPKB hilang memang cukup rumit. Persyaratannya tidak sederhana dan butuh waktu banyak juga untuk mengurusnya. Melihat kenyataan tersebut, saat ini banyak bermunculan biro jasa pengurusan BPKB hilang. Biro jasa ini dapat dengan mudah ditemui di internet.

Yang jadi pertanyaan adalah, berapa kira-kira biaya mengurus BPKB hilang di biro jasa? Saat ini sudah banyak beredar informasi tentang biaya pengurusan BPKB yang hilang secara mandiri. Jika biaya pengurusan BPKB di biro jasa tidak terlampau jauh dari biaya pengurusan mandiri, tentu banyak orang akan menggunakan biro jasa.

Advertisements

Biaya mengurus BPKB hilang di Biro Jasa kira-kira adalah 2x atau bahkan 3x biaya pengurusan sendiri. Saat ini tidak ada biro jasa yang mencantumkan informasi biaya jasanya secara jelas. Di beberapa situs jual-beli online, tertera biaya biro jasa pengurusan BPKB hilang sebesar Rp.100.000. Namun tentu itu bukan harga aslinya. Sebab biaya pengurusan secara mandiri saja sudah sekitar Rp.200.000. Baca Begini Prosedur Mengurus BPKB Hilang Jika Atas Nama Orang Lain

Daripada bingung saat hendak mengurus BPKB hilang, ada alternatif pengurusan BPKB yang bisa digunakan. Yakni meminta tolong saudara atau orang dekat. Pengurusan BPKB hilang dapat dilakukan oleh orang lain, asalkan dilengkapi dengan surat kuasa.

Surat kuasa ini dibuat atas nama pemilik kendaraan bermotor yang tertera di BPKB, serta dilimpahkan kepada individu yang mengurus kehilangan BPKB. Kemudian surat kuasa ini ditandatangani di atas materai. Dengan surat kuasa, pengurusan BPKB hilang atas nama orang lain ini bisa diproses.

Dengan cara ini, pengurusan BPKB hanya memerlukan biaya Rp.225.000 (kendaraan bermotor roda 2 atau 3) atau Rp.375.000 (untuk kendaraan bermotor roda 4). Biaya tambahannya adalah uang jasa untuk orang yang membantu menguruskan itu. Tentu biayanya akan lebih ringan jika dibanding menggunakan biro jasa.

Selain surat kuasa tadi, berikut adalah syarat-syarat lain yang harus dilengkapi saat mengurus BPKB hilang :

Advertisements
  1. Laporan Kehilangan BPKB dari Kepolisian

Saat mengurus laporan kehilangan BPKB, bawalah KTP atau SIM sebagai tanda pengenal diri. Di Kepolisian, petugas akan meminta Anda menceritakan kronologi kehilangan BPKB. Ceritakan secara urut, singkat dan jelas. Lalu petugas akan membuatkan laporan kehilangan yang Anda tandatangani.

  1. Kliping Koran di 2 Media Massa

Hal ini bertujuan untuk menyampaikan pemblokiran BPKB. Buatlah iklan di media massa lokal, bisa cetak atau online. Isi iklan menyatakan bahwa BPKB dengan nomor seri dan atas nama yang hilang itu sudah tidak berlaku lagi. Barang bukti iklan ini bisa berupa kliping atau bukti pembayaran iklan. Iklannya bisa berupa iklan baris agar biayanya tidak terlalu mahal.

  1. Surat Keterangan dari Reserse atau Reskrim

Cara pengurusan surat keterangan ini sama dengan pengurusan laporan kehilangan di Kepolisian. Bawa saja kartu identitas dan ceritakan kronologi kehilangan BPKB. Nanti petugas akan membuatkan surat yang juga Anda tandatangani. Baca Solusi Jika BPKB Hilang Belum Balik Nama Bisakah Diurus Lagi

  1. Surat Keterangan dari Bank

Surat keterangan ini menyatakan bahwa BPKB duplikat yang hilang sedang tidak dijadikan jaminan pinjaman uang di bank. Surat keterangan ini diterbitkan oleh bank disertai materai.

Setelah menyiapkan dokumen-dokumen diatas, maka ikuti prosedur mengurus BPKB hilang atas nama orang lain berikut ini :

  1. Bawalah kendaraan bermotor yang BPKB-nya hilang, kartu identitas, serta persyaratan lainnya ke Kantor Samsat.
  2. Ajukan permohonan penggantian untuk BPKB hilang.
  3. Nantinya, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan. Sementara kendaraan bermotor yang dibawa akan menjalani cek fisik. Setelah dilakukan cek fisik, petugas akan menerbitkan cek fisik yang telah dilegalisir.
  4. Anda akan diarahkan ke loket BPKB untuk menyerahkan semua persyaratan yang dibutuhkan. Pembayaran BPKB juga dilakukan, sehingga Anda akan menerima bukti pembayaran BPKB. Bukti pembayaran BPKB ini nanti digunakan untuk mengambil BPKB yang baru.
  5. Proses pembuatan BPKB ini kira-kira membutuhkan waktu 1 bulan. Datang lagi ke Kantor Samsat pada tanggal yang telah ditentukan.
Advertisements
Share Tweet +1 Share