Balik nama mobil memang menjadi salah satu tujuan bagi sebagian besar orang. Tetapi bagaimana cara balik nama mobil tapi BPKB masih di leasing. sebenarnya untuk melakukan pengurusan balik nama ini tidaklah sulit untuk dilakukan karena ada beberapa persyaratan yang harus anda penuhi. Walaupun demikian, tidak jarang masyarakat juga bingung bagaimana prosedur untuk balik nama tersebut.
Balik nama sendiri ternyata banyak dilakukan oleh masyarakat agar memiliki hak penuh terhadap mobil yang mereka miliki tersebut. balik nama memang cukup mudah untuk dilakukan, tetapi bagaimana jika ternyata BPKB tersebut masih ada di leasing? untuk lebih jelasnya, anda bisa langsung menyimak ulasan yang ada dibawah ini.
Bagaimana cara balik nama mobil BPKB di leasing
Bagaimana cara balik nama mobil tapi BPKB masih di leasing? sebenarnya untuk mengurusnya tidaklah sesulit apa yang ada di bayangan anda loh. tetapi syaratnya, pihak leasing tersebut bersedia untuk memberikan BPKB yang asli kepada anda untuk mempermudah jalannya pengurusan balik nama tersebut. adapun beberapa persyaratan yang harus anda penuhi untuk balik nama tersebut. Baca Solusi Jika BPKB Hilang Belum Balik Nama Bisakah Diurus Lagi
- KTP si pembeli mobil yang pertama
- STNK yang asli
- Membawa BPKB yang asli
- Melakukan pengecekan fisik kendaraan di samsat
- Mengisi formulir pendaftaran untuk melakukan balik nama.
Perlu diingat apabila leasing dimana BPKB tersebut masih ditahan tidak memberikan izin kepada anda, maka berarti balik nama tidak bisa dilakukan. Anda diwajibkan untuk melakukan pelunasan terlebih dahulu untuk bisa mendapatkan kembali BPKB tersebut.
Berapakah biaya untuk balik nama
Selain mengetahui bagaimana cara balik nama mobil tapi BPKB masih di leasing, anda pun pasti penasaran berapakah biaya untuk balik nama tersebut bukan? Anda tidak perlu khawatir dan cemas terlebih dahulu karena kami akan memberikan sedikit penjabaran mengenai prosedur balik nama tersebut. langsung saja simak ulasan dibawah ini.
Untuk biaya sendiri dikenal dengan sebutan BBN KB atau bea balik nama kendaraan bermotor adalah sebesar 2/3xPKB.
Selain itu, anda juga harus mengeluarkan biaya untuk PKB, SWDKLLJ, dan biaya admin STNK dimana jika di total biaya tersebut bisa mencapai setengah juta lebih. Anda tidak perlu khawatir, karena untuk mendapatkan balik nama tersebut, anda bisa menabung terlebih dahulu. Baca Hitungan Kisaran Biaya Pajak Motor Telat 1 – 5 Tahun
Keuntungan balik nama kendaraan
Terdapat sejumlah keuntungan yang bisa anda dapatkan dengan melakukan balik nama tersebut. diantaranya adalah sebagai berikut.
- Untuk menghindari biaya tambahan pengurusan pajak
Ketika mengurus pajak kendaraan seperti mobil, anda memang membutuhkan dokumen sebagai persyaratannya bukan? Tetapi apabila mobil anda tersebut belum bali nama, maka anda akan membayar pajak progresif berapa persen. Berbeda apabila anda sudah mengurus balik nama, maka anda tidak perlu untuk membayarnya.
- Lebih praktis dan cepat saat pengurusan pajak
Keuntungan lainnya yang bisa anda dapatkan dari balik nama adalah lebih praktis dan cepat ketika pengurusan pajak. Hal ini tidak lain karena dokumen-dokumen yang anda bawa merupakan dokumen anda pribadi sehingga anda tidak perlu pergi ke tempat orang lain.
- Kendaraan bisa dijadikan sebagai jaminan
Keunggulan lainnya yang bisa anda dapatkan adalah kendaraan anda bisa anda jadikan sebagai jaminan untuk melakukan pinjaman di bank. Tak bisa dipungkiri apabila kebutuhan keuangan anda semakin meningkat bukan? Inilah mengapa anda bisa melakukan pinjaman ke bank dengan jaminan mobil yang sudah balik nama. Baca Cara Perpanjang STNK Motor Kredit FIF Dengan Mudah
Mudah bukan bagaimana ara balik nama mobil tapi BPKB masih di leasing? sekarang juga anda bisa melakukan balik nama dengan mudah.