Bayar Pajak Lewat Mobile Banking BCA – Mobile banking BCA merupakan layanan aplikasi banking BCA smartphone. Dengan mobile banking BCA, salah satu layanan yang dapat digunakan adalah membayar pajak lewat smartphone. Sebelum membayar pajak lewat mobile banking BCA, dapatkan dahulu kode e-Billing. Nah, apa itu kode e-Billing?
Kode e-Billing adalah kode identitas yang diperoleh dengan menginput NPWP ke situs yang mengeluarkan e-Billing (http://sse.pajak.go.id). Kode e-Billing harus diperoleh sebelum dapat melakukan transaksi pembayaran pajak.
Berikut adalah langkah memperoleh kode e-Billing :
- Siapkan NPWP
- Kunjungi alamat ini (http://sse.pajak.go.id).
- Masukkan NPWP ke kolom yang sudah disediakan. Kemudian akan diperoleh User ID.
- Gunakan User ID dan password untuk login.
- Pilih data tentang jenis pembayaran yang hendak dilakukan.
- Akan muncul kode e-Billing yang terdiri dari 15 digit angka.
- Simpan atau catat kode e-Billing.
Setelah memperoleh kode e-Billing, selanjutnya tinggal melakukan pembayaran lewat aplikasi BCA mobile. Berikut adalah cara membayar pajak lewat mobile banking BCA : Baca Begini Tahapan Cara Bayar Pajak Online Sepeda Motor Samsat online
- Buka aplikasi mobile banking BCA lewat smartphone Anda
- Masukkan kode sebanyak 6 digit untuk login
- Pilih m-BCA
- Pilih m-Payment
- Pilih Pajak
- Pilih Penerimaan Negara
- Isikan kode e-Billing
- Pilih sumber dana untuk pembayaran pajak
- Lanjutkan transaksi pembayaran pajak
- Selanjutnya akan muncul BPN (Bukti Penerimaan Negara)
Kelebihan membayar pajak lewat Mobile Banking BCA
Berikut adalah kelebihan membayar pajak lewat mobile banking BCA :
- Hemat waktu dan tenaga. Dengan mobile banking BCA, Anda tidak perlu mengalokasikan waktu khusus untuk mendatangi kantor pelayanan pajak. Dengan smartphone dan jaringan internet, Anda sudah bisa melakukan kewajiban membayar pajak.
- Membayar pajak kini dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja tanpa terbatas ruang dan waktu.
- Caranya mudah.
- Lebih akurat. Pembayaran secara online yang telah terdigitalisasi ini meminimalisir kesalahan input data yang dilakukan oleh manusia.
Opsi Pembayaran Pajak dengan e-Billing Lainnya
Perlu diketahui bahwa pembayaran lewat ATM bukanlah satu-satunya cara untuk menggunakan e-Billing. e-Billing yang telah diperoleh juga dapat dibawa ke Kantor Pos, ATM maupun ke Teller Bank untuk melakukan pembayaran.
Opsi pembayaran lewat kantor pos dapat digunakan saat memiliki uang tunai. Sebelum menuju Kantor Pos, siapkan NPWP, KTP, e-Billing serta uang tunai dengan nominal yang dibutuhkan. Petugas Kantor Pos akan melayani pembayaran pajak menggunakan e-Billing Anda. Setelahnya, Anda akan memperoleh resi bukti pembayaran pajak.
Sementara itu opsi pembayaran lewat ATM bisa menjadi pilihan ketika Anda belum mendaftar layanan mobile banking BCA. Cara pembayarannya juga cukup mudah, yakni :
- Datangi ATM BCA terdekat
- Masukkan kartu ATM dan input pin
- Pada menu awal, pilih “Bayar”, pilih “Pajak”. Lalu pilih “Penerimaan Negara”
- Isikan kode e-Billing sebanyak 15 digit angka
- Di layar, akan tertera informasi transaksi perpajakan yang akan dilakukan
- Jika seluruh informasi sudah benar, klik “Ya” untuk menyelesaikan pembayaran pajak NPWP
Kenapa Harus Menggunakan e-Billing?
Di jaman yang serba digital dan terintegrasi ini, sangat sayang jika tidak menggunakan e-Billing. Ada banyak keuntungan yang diperoleh dengan e-Billing.
Tidak hanya masyarakat wajib pajak saja, pemerintah, serta bank juga merasakan kelebihannya. Berikut adalah alasan untuk menggunakan e-Billing : Baca Prosedur Plus Syarat Bayar Pajak NPWP di Kantor Pos Pemula
- Tersedia berbagai cara penyetoran pajak, seperti mobile banking, ATM, Kantor Pos, dan teller bank. Penyetor pajak tinggal memilih cara penyetoran yang paling mudah.
- Dengan e-Billing, individu wajib pajak bisa memonitor status penyetoran pajak lewat e-Tracking.
- Lebih akurat. Sebab sudah berbasis digital yang terintegrasi secara sistem, sehingga tidak perlu melakukan input dengan tenaga manusia.
- Lebih ramah lingkungan. Pembayaran dengan e-Billing berbasis digital sehingga mengurangi penggunaan kertas.
- Data perpajakan terintegrasi antara individu wajib pajak, bank serta pemerintah terkait.
- Lebih efisien dari segi waktu dan tenaga. Penyetor tidak perlu mendatangi kantor pelayanan pajak. Kantor pelayanan pajak juga menghemat tenaga kerja.