Siapakah Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21?

Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 singkatnya adalah orang-orang yang penghasilannya dikenai PPh Pasal 21. Kategori penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 telah diatur Menteri Keuangan (https://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/buku%20pph%20upload.pdf).

Jika Anda termasuk dalam kategori berikut, berarti Anda termasuk sebagai penerima penghasilan dipotong PPh Pasal 21.

            Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dibagi menjadi 6 kategori, yakni :

Advertisements
  1. Pegawai
  2. Penerima uang pensiun,
  3. Bukan pegawai. Banyak profesi yang memperoleh penghasilan karena jasanya. Orang-orang yang bekerja sebagai profesi ini termasuk dalam penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21. Profesi yang dimaksud adalah seperti tenaga ahli (dokter, pengacara, arsitek, dll), pekerja seni (pemain musik, penyanyi, pelawak, penari, dll), olahragawan, profesi akademik (pengajar, pelatih, penyuluh, moderator, dll), profesi dalam dunia penerbitan (penerjemah, peneliti, pengarang, dll), pemberi jasa teknis dalam segala bidang, agen iklan, pengelola maupun pengawas proyek, distributor, penjaja barang dagangan, petugas dinas luar asuransi, dan berbagai profesi lainnya.
  4. Dewan pengawas atau anggota dewan komisaris yang tidak menjadi pegawai tetap di perusahaan yang sama,
  5. Mantan pegawai
  6. Peserta kegiatan yang menerima penghasilan dari keikutsertaannya. Kegiatan yang dimaksud disini adalah seperti perlombaan di segala bidang, peserta konferensi, siding, kunjungan kerja, maupun pertemuan, peserta dalam kepanitiaan di penyelenggaraan sebuah kegiatan, peserta kegiatan pelatihan dan pendidikan, serta kegiatan-kegiatan lainnya.

Selain penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21, Menteri Keuangan juga mengatur jenis orang-orang yang bukan penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21. Yang bukan penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 singkatnya adalah orang yang tidak dikenai PPh Pasal 21. Yang bukan penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah : Baca Menghitung Penghasilan yang Dikenai Pemotongan PPh Pasal 21

Advertisements
  1. Konsulat atau pejabat perwakilan diplomatik dari negara lain, serta orang-orang dari negara lain yang bekerja pada konsulat/pejabat perwakilan diplomatik – dengan syarat orang-orang ini tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia
  2. Pejabat perwakilan dari organisasi nasional – dengan syarat tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia

Itulah informasi mengenai penerima maupun yang bukan penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21. PPh Pasal 21 mungkin merupakan pajak yang paling umum diketahui. Pantas saja sebab PPh Pasal 21 ini berlaku bagi banyak orang dari berbagai profesi.

Disamping PPh Pasal 21, ada berbagai jenis pajak yang diterapkan di Indonesia. Jenis-jenis pajak ini mungkin hanya berlaku bagi orang-orang yang melaksanakan kegiatan tertentu saja. Apa saja jenis pajak-pajak tersebut?

  1. PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 merupakan pemotongan pajak yang dilakukan oleh satu pihak pada wajib pajak atas kegiatan perdagangan yang dilakukan oleh wajib pajak. Pajak ini umumnya dikenakan pada badan usaha milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan dagang skala besar seperti ekspor, impor maupun re-impor.

  1. PPh Pasal 23

Penghasilan seperti hadiah atau penghargaan dari sebuah acara, maupun modal atau penyerahan jasa sebenarnya sudah dikenai PPh Pasal 21. Namun PPh Pasal 23 ini secara khusus juga memotong jenis penghasilan tersebut.

Biasanya PPh Pasal 23 ini terjadi ketika terdapat transaksi di antara 2 piahak. Penerima penghasilan atau si pemberi jasa ini dikenai PPh Pasal 23. Sedangkan penerima jasa dari wajib pajak itu yang memotong atau melapor PPh Pasal 23 ini.

  1. PPh Pasal 29

PPh Pasal 29 merupakan PPh kurang bayar yang terhutang dalam masa atau tahun pajak seorang wajib pajak yang telah dikurangi kredit PPh 21, 22, 23, 24, dan 25. Baca UPDATE Contoh Soal PPh Pasal 21 Orang Pribadi

  1. PPh Pasal 25

Tidak hanya kredit yang dapat dibayar secara angsuran. Ternyata pajak juga ada yang dibayar dengan sistem angsuran. Contohnya adalah PPh Pasal 25 ini. PPh Pasal 25 ini adalah pembayaran pajak dengan sistem angsuran dengan tujuan meringankan beban si wajib pajak.

Sama seperti kredit, dalam keterlambatan pembayaran pajak ini, wajib pajak ini juga dikenakan sanksi, yakni bunga sebesa 2% per bulan yang terhitung sejak jatuh tempo sampai tanggal pembayaran.

Advertisements
Share Tweet +1 Share
  • Leave Comments