PPh Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan pada orang yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan atau jasanya. Dalam pelaksanaan PPh Pasal 21 tentu ada yang berlaku sebagai pemotong pajak. Lalu siapakah yang melakukan pemotongan PPh Pasal 21 ini?
- PPh Pasal 21 dapat dipotong oleh pemberi kerja. Jika seseorang bekerja di usaha perseorangan, maka pemotong pajak adalah pemilik usaha itu. jika seseorang bekerja di sebuah badan atau lembaga, maka yang menjadi pemotong pajak adalah badan atau lembaga tersebut.
- Pemotongan pajak juga dapat dilakukan oleh perwakilan, unit maupun cabang yang mengurusi pembayaran gaji atau honor.
- Apabila bekerja di instansi Pemerintah Daerah atau Pusat, yang berlaku sebagai pemotong pajak adalah bendahara atau pemegang kas pemerintah.
- Dana pensiun juga dikenal sebagai penghasilan yang terkena pemotongan pajak. Pada dana pensiun, yang melakukan pemotongan pajak adalah badan yang mengelola atau membayarkan dana pensiun itu. Hal ini juga sama dengan dana jaminan sosial lainnya.
- Anda mungkin bertanya-tanya, jika tidak bekerja pada siapapun, alias seorang pekerja mandiri, wirausahawan atau freelancer, siapa yang menjadi pemotong pajak? Jika demikian keadaannya, yang menjadi pemotong pajak tentu adalah dirinya sendiri.
- Penghasilan seperti honorarium, uang penghargaan, atau hadiah dari lomba juga dikenal sebagai subjek pajak PPh Pasal 21. Jika menerima penghasilan dalam bentuk ini, yang bertindak sebagai pemotong pajak adalah penyelenggara kegiatan yang memberikan honorarium itu. Penyelenggara kegiatan ini bisa jadi organisasi, perkumpulan, orang pribadi atau lembaga pemerintah.
Hak dan Kewajiban sebagai Pemotong Pajak
Pemotong pajak juga memiliki andil dalam lancarnya pemasukan negara dari perpajakan. Pemotong pajak tanggungjawabnya cukup besar dalam pembayaran PPh Pasal 21 ini. Dalam melakukan tugasnya, Pemotong Pajak memiliki kewajiban, yakni :
Advertisements
- Mendaftarkan diri sebagai pemotong pajak ke Kantor Pelayanan Pajak
- Pemotong pajak juga diharuskan mengambil sendiri formulir yang dibutuhkannya ke Kantor Pelayanan Pajak. Pengambilan formulir ini tidak dapat diwakilkan.
- Saat memotong pajak, maka harus memberikan bukti pemotongan kepada pegawai yang dikenakan PPh Pasal 21. Bukti pemotongan ini sifatnya wajib diberikan, tanpa terkecuali. Apabila ternyata pegawai berhenti bekerja atau pensiun, bukti pemotongan dapat diberikan paling lama 1 bulan setelah si pegawai ini berhenti bekerja atau pensiun.
- Dalam melaporkan SPT ke Kantor Pelayanan Pajak, pemotong pajak harus melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Pemotong pajak harus mengisi dan menandatangani SPT, serta melampirkan dokumen yang memang diperlukan.
- Pemotong pajak juga wajib menyetorkan SPT Pasal 21 meskipun nihil.
- Pemotong Pajak wajib melaporkan penyetoran pajak yang terutang pada setiap bulan takwim.
- Setelah tahun takwim berakhir, dalam 2 bulan pemotong pajak harus menghitung lagi jumlah pajak yang terutang oleh pegawai tetap dan penerima pensiun bulanan sesuai tarif.
- Pemotong pajak diharuskan menyetor kekurangan pajak yang terutang jika jumlah pajak yang terutang dalam satu tahun takwim lebih besar daripada pajak yang telah disetor.
Sementara itu, berikut adalah hak yang dimiliki oleh pemotong pajak :
Advertisements
- Jika ada hal yang membuat penyampaian SPT Tahunan menjadi tidak tepat waktu, maka pemotong pajak dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu untuk menyampaikan SPT
- Pemotong pajak berhak memperhitungkan kelebihan setoran PPh dalam satu bulan takwin yang terutang pada bulat berikutnya pada satu tahun masa pajak PPh Pasal 21
- Pemotong pajak berhak memperhitungkan kelebihan setoran PPh dalam satu bulan pada bulan atau tahun berikutnya
- Jika ada kesalahan penulisan, pemotong pajak dapat membetulkan SPT dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam selang waktu 2 tahun setelah berakhir masa pajak, asalkan SPT itu belum diperiksa oleh Direktur Jenderal Pajak
- Apabila ada yang kurang sesuai, pemotong pajak dapat mengajukan surat keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, dan Surat Ketetapan Pajak Nihil.
Apabila ada keberatan tentang keputusan Dirjen Pajak, pemotong pajak dapat mengajukan permohonan banding secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas kepada badan peradilan Pajak
Advertisements