Solusi BPKB dan STNK Hilang Bersamaan Apakah Bisa Diurus Kembali

BPKB dan STNK Hilang – Dalam hidup ini kadang ada kejadian-kejadian tidak terduga, contohnya kehilangan BPKB dan STNK dalam waktu yang bersamaan. Padahal, kedua surat itu penting sekali bagi pemilik kendaraan bermotor.

Nah, kira-kira bagaimana solusi ketika BPKB dan STNK hilang? Apa bisa diurus kembali? Tentu bisa! Samsat melayani pengurusan BPKB dan STNK yang hilang. Prosesnya pun membutuhkan cukup banyak persyaratan. Karenanya baca informasi di bawah ini untuk persiapan.

Syarat Mengurus BPKB dan STNK Hilang

Sebelum datang ke Kantor Samsat, siapkan dahulu persyaratan pengurusan BPKB dan STNK hilang ini  (https://www.polri.go.id/layanan-bpkb.php) :

Advertisements
  1. Kartu Identitas dan kendaraan bermotor

Syarat pengurusan BPKB dan STNK hilang adalah kartu identitas pemilik kendaraan bermotor. Bisa berupa KTP atau SIM. Selain itu, saat pengurusan, bawa juga kendaraan bermotornya. Di Samsat akan dilakukan cek fisik pada kendaraan motor yang BPKB dan STNK-nya hilang. Baca Ini Syarat Wajib Bayar Pajak Motor Mobil di Samsat Keliling

  1. Laporan kehilangan BPKB dan STNK dari kepolisian

Sebelum ke kantor kepolisian, siapkan dulu dokumen seperti KTP atau SIM. Di kepolisian, petugas akan meminta Anda untuk menceritakan krologi kehilangan BPKB dan STNK. Setelah itu, petugas akan membuatkan surat kehilangan yang perlu Anda tandatangani. Baca surat kehilangan tersebut dengan teliti sebelum memberikan tandatangan.

  1. Kliping koran di 2 media massa (khusus BPKB)

Buatlah iklan di media massa lokal, berupa iklan baris saja sebab biayanya murah. Bunyi iklan ini menyatakan bahwa BPKB yang hilang itu sudah tidak berlaku lagi. Dengan begitu BPKB yang hilang tidak disalahgunakan. Buatlah kliping dari iklan yang dibuat di 2 media massa itu sebagai bukti. Atau, untuk lebih praktisnya simpan saja bukti pembayaran iklan tersebut.

  1. Surat keterangan dari Reserse/Reskrim

Alur pembuatan surat keterangan dari reserse/reskrim ini sebenarnya mirip dengan mengurus laporan kehilangan di kepolisian. Petugas akan meminta Anda menceritakan kronologi kehilangan BPKB dan STNK, serta membuat surat yang nanti Anda tandatangani. Baca Hitungan Kisaran Biaya Pajak Motor Telat 1 – 5 Tahun

Advertisements
  1. Surat keterangan dari bank

Surat ini dibuat untuk menghindari kecurangan penggunaan BPKB. Surat ini diterbitkan oleh bank, yang menyatakan bahwa BPKB duplikat tidak sedang dijadikan jaminan bank. Keabsahan surat ini ditandai dengan materai.

  1. Fotokopi STNK dan BPKB

Lho, kan STNK dan BPKB-nya hilang, kok masih butuh fotokopiannya? Terus darimana memperoleh fotokopi STNK dan BPKB? Itulah baiknya berjaga-jaga. Istilahnya sedia payung sebelum hujan. Saat memiliki kendaraan bermotor ada baiknya untuk memfotokopi surat-surat penting kendaraan tersebut.

Atau scan surat itu lalu simpan file-nya sehingga dapat diprint saat dibutuhkan sewaktu-waktu. Sebab, pengurusan BPKB hilang setidaknya membutuhkan syarat fotokopi STNK. Jadi, meskipun BPKB dan STNK dalam kondisi hilang, setidaknya ada salinan yang bisa meyakinkan dan mempermudah proses pengurusan yang baru.

Cara Mengurus BPKB dan STNK yang Hilang

Langkah mengurus (http://bprd.jakarta.go.id/2017/07/21/informasi-mengurus-bpkb-dan-stnk-yang-hilang/) yang hilang :

  1. Bawalah kendaraan motor yang BPKB dan STNK-nya hilang, KTP serta persyaratan dokumen ke Kantor Samsat.
  2. Ajukan permohonan penggantian BPKB dan STNK hilang.
  3. Anda akan diminta mengisi formulir permohonan. Sementara itu, petugas akan melakukan cek fisik pada kendaraan bermotor dan menerbitkan cek fisik yang telah dilegalisir.
  4. Serahkan seluruh dokumen pengurusan BPKB dan STNK hilang ke loket.
  5. Petugas akan menerima pendaftaran dan melanjutkan pembuatan BPKB dan STNK. Bayarkan biaya pembuatan duplikat BPKB dan STNK. Petugas akan memberikan bukti pembayaran untuk pengambilan BPKB dan STNK. Proses pembuatan BPKB dan STNK membutuhkan waktu kurang lebih 1 bulan. BPKB dan STNK dapat diambil di Samsat pada tanggal yang telah ditentukan.

Biaya Membuat BPKB dan STNK yang Pernah Hilang

Untuk kendaraan roda 2 atau roda 3, biaya pengurusan STNK hilang adalah Rp.100.000. Sedangkan untuk kendaraan roda 4 adalah Rp.200.000. Untuk kendaraan roda 2 atau roda 3, biaya pengurusan BPKB hilang adalah Rp.225.000. Sementara untuk kendaraan roda 4, biayanya adalah Rp.375.000. Baca Kisaran Biaya Mengurus BPKB yang Hilang Balik Nama Sendiri

Itulah biaya pembuatan BPKB dan STNK yang hilang. Cukup mahal juga ya… Karenanya simpan BPKB dan STNK dengan baik, jangan lupa untuk membuat salinannya!

Advertisements
Share Tweet +1 Share