Lupa Password DJP Online – DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/) adalah aplikasi untuk melayani pembayaran maupun pelaporan pajak yang berbasis website atau online. Untuk menggunakan layanan pajak secara online, maka harus membuat akun DJP Online dahulu.
Saat menggunakan DJP Online mungkin saja terjadi hal tidak diinginkan, seperti lupa password. Nah, kalau terjadi hal seperti itu, apa yang harus dilakukan?
Solusi lupa password akun DJP Online adalah dengan mereset password. Caranya sangat mudah, yakni :
- Kunjungi alamat DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/)
- Di halaman login, klik link pada pilihan “Lupa Password?”
- Pilih “Reset Password”
- Kemudian masukkan nomor NPWP, EFIN dan kode keamanan pada kolom yang sudah disediakan.
- Buka email yang berisi link tautan ke halaman untuk mereset password.
- Input password terbaru dan klik “Submit”
Itulah solusi mengatasi lupa password pada akun DJP Online. Agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi, catat dan simpan password DJP Online di tempat yang aman. Selain lupa password, ada masalah-masalah lain yang dapat dialami ketika menggunakan akun DJP Online.
Namun tenang saja karena seluruh masalah tersebut ada solusi yang mudah diikuti langkah-langkahnya. Baca Jika Ingin Bayar Pajak Online Saat Ini Bisa Gak Ya
-
NPWP Sudah Terdaftar Saat Registrasi
Dalam beberapa kasus, kadang terjadi kegagalan registrasi dengan keterangan bahwa NPWP sudah terdaftar. Nah, jika muncul keterangan seperti ini, artinya pengguna sebenarnya pernah mendaftar DJP Online. Tetapi pendaftaran itu tidak lengkap dan tidak sampai proses aktivasi akun. Sehingga NPWP sudah tercatat di database DJP Online.
Aktivasi akun biasa dilakukan dengan mengklik link tautan pada email yang dikirim oleh DJP Online. Solusi untuk mengatasi permasalahan ini adalah mengirim lagi link aktivasi DJP Online. Opsi ini sudah ada di halaman login. Setelahnya, buka email dari DJP Online dan klik link tautan aktivasi. Maka registrasi pun sukses dilakukan.
-
Kode Keamanan Tidak Sesuai Saat Registrasi
Kode keamanan harus diinput dengan benar agar bisa registrasi DJP Online. Jika kode yang dimasukkan salah, otomatis registrasi gagal. Solusi masalah ini adalah input kembali kode keamanan dengan tepat. Baca Ingin Lapor Pajak Online Mudah Kok Begini Caranya
-
Kode Verifikasi Tidak Sesuai
Pada proses registrasi DJP Online, ada verifikasi via email atau SMS. Kode verifikasi yang dikirim lewat email atau SMS itu harus diinput pada kolom yang sudah disediakan. Sama seperti kode keamanan, jika kode yang diinput salah, maka proses registrasi tidak akan tuntas. Pastikan menginput kode verifikasi dengan teliti. Jika ada 2 kode verifikasi yang diterima, maka gunakan kode yang terakhir diterima.
-
NPWP Tidak Ditemukan
Jika muncul keterangan “NPWP tidak ditemukan”, artinya kode NPWP yang dimasukkan salah. Jika kode NPWP yang dimasukkan sudah sesuai dengan di kartu namun tetap muncul masalah ini, maka kunjungi KPP untuk mengecek kode NPWP.
-
Email telah Digunakan di DJP Online
Jika muncul masalah ini, artinya email yang diinput sudah digunakan untuk membuat akun DJP Online. Maka gunakan akun email lain yang belum digunakan di DJP Online.
-
Kegagalan Autentikasi
Kegagalan autentikasi dapat terjadi saat link aktivasi tidak tersinkron dengan database DJP Online. Solusi permasalahan ini adalah mengirim lagi link aktivasi melalui email dan coba link aktivasi yang baru itu.
Langkah Registrasi yang Benar
Untuk menghindari kesalahan saat registrasi tersebut, maka lakukan registrasi dengan langkah yang benar. Langkah-langkah registrasi DJP Online yang benar adalah : Baca Solusi Jika DJP Online NPWP Sudah Terdaftar Saat Akan Registrasi
- Kunjungi situs DJP Online (https://djponline.pajak.go.id).
- Masukkan NPWP, nomor EFIN serta kode keamanan. Klik “Verifikasi”
- Isi data yang diminta lalu buat kata sandi untuk akun DJP online.
- Secara otomatis, pengguna akan menerima email berisi data diri, kata sandi dan link tautan untuk mengaktifkan akun DJP online. Klik link tersebut untuk mengaktifkan akun DJP online.
- Jika akun DJP online sudah aktif, klik “Profil Lengkap”, pilih “Hak Akses”, klik seluruh fitur, pilih “Ubah Akses”
- Lakukan login kembali. Seluruh layanan DJP Online sudah dapat digunakan termasuk e-Filing, e-Billing dan e-Tracking.