UPDATE Contoh Soal PPh Pasal 21 Orang Pribadi

PPh Pasal 21 merupakan pajak yang dikenakan kepada individu atas penghasilan yang didapatkannya. PPh Pasal 21 telah diatur di perundang-undangan. Ada cara tersendiri untuk menghitung pajak PPh Pasal 21.

Berikut adalah 2 contoh soal PPh Pasal 21 orang pribadi. Di kedua contoh ini individunya merupakan pegawai tetap. Namun ada perbedaan, yakni terdapat pada penghasilan yang dimilikinya. Simak informasinya berikut :

Contoh Soal PPh Pasal 21 Pegawai Tetap I

Retno bekerja pada PT Jaya Abadi dan memperoleh gaji sebesar Rp.6.000.000. Retno membayar iuran sebesar Rp.100.000. Retno sudah menikah tetapi belum memiliki anak. Pada bulan Januari, pendapatan yang Retno peroleh hanya dari gaji di PT Jaya Abadi. Penghitungan Pasal 21 bulan Januari Retno adalah :

Advertisements
Penghasilan Bruto Sebulan    
Gaji : Rp.6.000.000
     
Pengurangan    
Biaya jabatan : 5% x Rp.6000.000
  : Rp.300.000
Uang pensiunan : Rp.100.000
Total : Rp.400.000
     
Penghasilan Neto Sebulan : Rp.6.000.000 – Rp.400.000
  : Rp.5.700.000
     
Penghasilan Neto Setahun : 12 x Rp.5.700.000
  : Rp.68.400.000
     
PTKP     
Untuk Wajib Pajak sendiri : Rp.54.000.000
Tambahan karena sudah menikah : Rp.4.500.000
  : Rp.58.500.000
     
Penghasilan Neto – PTKP : Rp.68.400.000 – Rp.58.500.000
  : Rp.9.900.000
     
Penghasilan kena pajak setahun    
PPh Pasal 21 terutang : 5% x Rp.9.900.000
  : Rp.495.000
     
PPh Pasal 21 Bulan Januari : Rp.495.000 : 12
  : Rp.41.250

Keterangan :

  1. Biaya jabatan merupakan biaya untuk memperoleh, menagih serta memelihara penghasilan yang bisa dikurangkan dari pendapatan setiap orang yang bekerja sebagai karyawan tetap. Biaya jabatan ini dikenakan tanpa memandang apakah karyawan tetap memiliki jabatan atau tidak.
  2. Contoh di atas berlaku jika individu sudah memiliki NPWP. Jika belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan januari adalah = 120% x Rp.41.250 = Rp.49.500

Contoh Soal PPh Pasal 21 Pegawai Tetap II

Ilham merupakan pegawai di PT Mulya. Ilham sudah menikah tetapi belum memiliki anak. Pendapatan dari gaji yang diperoleh Ilham adalah Rp.5.000.000 per bulan.

PT Mulya mengikuti program dari BPJS Ketenagakerjaan. PT Mulya membayar premi Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 0,05% dari gaji dan premi Jaminan Kematian sebesar 0,30% dari gaji. PT Mulya juga menanggung iuran Jaminan Hari Tua per bulan sejumlah 3,70% dari gaji. Ilham juga  membayar iuran Jaminan Hari Tua sejumlah 2,00% dari gaji per bulan.

Advertisements

PT Mulya juga mengikuti program pensiun untuk karyawannya. PT Mulya membayar iuran pensiun untuk Ilham setiap bulan sebesar Rp 100.000,00, sedangkan Ilham membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00. Baca Siapakah yang Melakukan Pemotongan PPh Pasal 21?

Pada bulan Juni 2018, Ilham menerima pembayaran berupa gaji saja. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juni 2018 adalah sebagai berikut :

Penghasilan Bruto Sebulan    
Gaji : Rp.6.000.000
Premi jaminan kematian : Rp.18.000
Premi jaminan kecelakaan kerja : Rp.30.000
Total   Rp.6.048.000
     
Pengurangan    
Biaya jabatan : 5% x Rp.6.048.000
  : Rp.302.400
Uang pensiunan : Rp.100.000
Uang jaminan hari tua   Rp.120.000
Total : Rp.502.400
     
Penghasilan Neto Sebulan : Rp.6.048.000 – Rp.502.400
  : Rp.5.545.600
     
Penghasilan Neto Setahun : 12 x Rp.5.545.600
  : Rp.66.547.200
     
PTKP     
Untuk Wajib Pajak sendiri : Rp.54.000.000
Tambahan karena sudah menikah : Rp.4.500.000
  : Rp.58.500.000
     
Penghasilan kena pajak setahun : Rp.66.547.200 – Rp.58.500.000
  : Rp.8.047.200
Pembulatan : Rp.8.047.000
     
PPh Pasal 21 terutang : 5% x Rp.8.047.000
  : Rp.402.350
     
PPh Pasal 21 Bulan Januari : Rp. 402.350 : 12
  : Rp.33.529.

Tarif PTKP

  1. TK (Tidak Kawin). Merupakan penghasilan tidak kena pajak untuk diri sendiri, yakni sebesar Rp 54.000.000
  2. K (Kawin). Orang yang telah kawin memperoleh penghasilan tidak kena pajak sebesar Rp 4.500.000.
  3. I (Istri). Ini merupakan PTKP jika penghasilan suami dan istri dijadikan satu dalam menghitung jumlah pajak terutangnya. Nilainya adalah Rp 54.000.000
  4. Jika ada tanggungan yang merupakan anggota keluarga sedarah, dan keluarga semenda serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal 3 orang. Nilai tanggungan PTKP 1 orangnya adalah sebesar Rp.4.500.000
Advertisements
Share Tweet +1 Share
  • Leave Comments